8 Terdakwa Persekusi Maling Dibakar Dituntut 3,6 Tahun

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang kasus persekusi dengan korban Samhadi, memasuki tahap pembacaan tuntutan. Dalam sidang lanjutan di PN Kraksaan, Rabu (10/4/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 terdakwa dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Ardian, 8 terdakwa hadir dalam persidangan. Mereka adalah Saton selaku Kepala Desa Tlogosari, Amin, Edi Efendi, Sugi, Samin, Suparman, Rofi’i, dan Mistar. Seluruhnya mengikuti acara persidangan hingga selesai.

“JPU menuntut terdakwa dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Jika nanti ada pembelaan dari kuasa hukum, bisa disampaikan nanti dalam sidang selanjutnya,” kata Hakim Gatot.

Seusai sidang, Ketua Tim JPU Ardian Junaedi menyampaikan, sesuai proses sidang dan pengkajian tim JPU, pihaknya melakukan tuntutan pada 8 terdakwa dengan pasal 170 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dengan berbagai pertimbangan, kami menuntut 8 terdakwa tersebut 3 tahun 6 bulan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tersebut.

Tuntutan yang disampaikan pada majelis hakim, lanjutnya, bukan tidak beralasan. Tuntutan itu menurut Ardian sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipelajarinya, termasuk hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Tuntutan tersebut sudah cukup adil, sementara hal yang meringankan dari terdakwa, diantaranya belum pernah dihukum, bentuk damai dengan keluarga korban berupa pemberian santunan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya,” jelas dia.

Sementara menurut, Penasehat Hukum 8 Terdakwa Prayuda Rudi mengaku, pihaknya masih keberatan atas tuntutan dari JPU itu. “Kami akan mengajukan keberatan pada hakim dalam persidangan berikutnya,” jelasnya usai sidang. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Dinilai Hasil Korupsi, KPK Sita Aset Milik Hasan-Tantriana Senilai Rp104,8 M

Baca Juga

Arus Balik, Penumpang KA di Stasiun Bangil Melonjak 40 Persen

Pasuruan,- H+4 Lebaran, Stasiun Bangil di Kabupaten Pasuruan dipadati penumpang yang melakukan perjalanan mudik balik. …