Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2024 08:46 WIB

Bawa Kabur Motor Warga Wonoasih, Lansia asal Jember Dibekuk Polisi


					Lansia berinisial A-J, pelaku penipuan motor milik warga Sumbertaman, Wonoasih, yang ditangkap polisi. (istimewa) Perbesar

Lansia berinisial A-J, pelaku penipuan motor milik warga Sumbertaman, Wonoasih, yang ditangkap polisi. (istimewa)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk AJ (59), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Pria lanjut usia (lansia) tersebut ditangkap polisi karena diduga menggelapkan motor milik warga Wonoasih Kota Probolinggo.

Penangkapan AJ bermula saat ia bertemu S (71), warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih,  di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis (1/06/2023) silam.

Setelah bertemu, AJ meminjam motor Suzuki Shogun milik S dengan dalih hendak ke rumah bosnya di perumahan di belakang Kantor Samsat Kota Probolinggo.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengaku, baru mendapat pekerjaan untuk membuat taman di halaman masjid di depan Samsat. Karena alasan itulah korban kemudian meminjamkan motornya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (23/1/2024).

Setelah beberapa saat dipinjamkan, pelaku ternyata tak kunjung kembali, sampai-sampai, korban (S) pulang ke rumahnya naik ojek.

Tak hanya itu, korban juga telah berulang kali menghubungi pelaku namun tak ada jawaban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui kabur.

“Barulah pada Minggu (21/01/24) keberadaan pelaku berhasil ditemukan dan akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di Masjid Babussalam, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nopol N 3156 QH.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancamannya empat tahun penjara,” tandas Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal