Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2024 15:11 WIB

Bawa Kabur Mobil Warga Sumbertaman Probolinggo, Tiga Sekawan Dibekuk Polisi


					DITANGKAP: Tiga pelaku penipuan jual beli mobil diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DITANGKAP: Tiga pelaku penipuan jual beli mobil diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- IK (35), karyawati swasta, warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo menjadi korban penipuan setelah mobil miliknya yang dijual dibawa kabur oleh tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku  memiliki peran berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aksi penipuan berkedok jual beli oper kredit mobil Honda Mobilio ini bermula saat IK yang menjual mobilnya ke NA (32), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Tiga hari setelah mobil diserahkan, IK dan NA membuat janji untuk mendatangi leasing untuk mengalihkan mobil tersebut karena mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. Namum saat hari H, NA tak kunjung datang dengan berbagai alasan,” ujar Zainullah, Rabu (24/1/24).

Bahkan, saat IK mendatangi rumah kontrakannya, NA berjanji akan melunasi seluruh pembayaran. Namun lagi-lagi janji NA tak ditepati.

Lama tak terdengar kabar, tepatnya pada bulan Desember 2023, orangtua IK dihubungi salah seorang yang mengaku bernama TE (41), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

TE mengaku, mobil yang dijual IK digadaikan ke temannya, AH (31) warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember sebesar Rp 35 juta.

Setelah dipastikan informasi tersebut benar, maka IK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku di hari yang berbeda, di mana untuk pelaku NA ditangkap Kamis (11/01/24), TE ditangkap Jumat (12/01/24), dan AH ditangkap pada Sabtu (13/01/24).

“Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Atas perbuatannya untuk pelaku NA dan TE dikenakan pasal 372 KUHP, sementara untuk pelaku AH dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal