Menu

Mode Gelap
Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Plaza Gempol, Desak Perbaikan Manajemen Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD Pengunjung Keluhkan Tarif Pendamping Pendakian ke Ranu Kumbolo Lumajang Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2024 15:11 WIB

Bawa Kabur Mobil Warga Sumbertaman Probolinggo, Tiga Sekawan Dibekuk Polisi


					DITANGKAP: Tiga pelaku penipuan jual beli mobil diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DITANGKAP: Tiga pelaku penipuan jual beli mobil diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- IK (35), karyawati swasta, warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo menjadi korban penipuan setelah mobil miliknya yang dijual dibawa kabur oleh tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku  memiliki peran berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aksi penipuan berkedok jual beli oper kredit mobil Honda Mobilio ini bermula saat IK yang menjual mobilnya ke NA (32), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Tiga hari setelah mobil diserahkan, IK dan NA membuat janji untuk mendatangi leasing untuk mengalihkan mobil tersebut karena mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. Namum saat hari H, NA tak kunjung datang dengan berbagai alasan,” ujar Zainullah, Rabu (24/1/24).

Bahkan, saat IK mendatangi rumah kontrakannya, NA berjanji akan melunasi seluruh pembayaran. Namun lagi-lagi janji NA tak ditepati.

Lama tak terdengar kabar, tepatnya pada bulan Desember 2023, orangtua IK dihubungi salah seorang yang mengaku bernama TE (41), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

TE mengaku, mobil yang dijual IK digadaikan ke temannya, AH (31) warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember sebesar Rp 35 juta.

Setelah dipastikan informasi tersebut benar, maka IK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku di hari yang berbeda, di mana untuk pelaku NA ditangkap Kamis (11/01/24), TE ditangkap Jumat (12/01/24), dan AH ditangkap pada Sabtu (13/01/24).

“Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Atas perbuatannya untuk pelaku NA dan TE dikenakan pasal 372 KUHP, sementara untuk pelaku AH dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Tas Milik Emak-emak, Penjual Ayam Potong Keliling Diringkus Polisi

10 Februari 2025 - 11:04 WIB

Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar

5 Februari 2025 - 18:33 WIB

Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga

5 Februari 2025 - 17:00 WIB

Lima Begal Beraksi di Paiton, Rampas Motor Remaja

5 Februari 2025 - 16:39 WIB

Curi Kabel Penerangan Jalan, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

5 Februari 2025 - 15:11 WIB

Konyol! Maling di Sokaan Probolinggo Buang N-Max Curiannya ke Sungai

4 Februari 2025 - 18:24 WIB

Remaja Perempuan di Pasuruan Diperkosa Lalu Dibuang di Jalan

4 Februari 2025 - 17:05 WIB

Sebanyak 40 Pelaku Balap Liar Dihukum Jalan 3 Km hingga Mapolres Lumajang

4 Februari 2025 - 09:13 WIB

Kocak! Residivis Jaminkan Teman saat Embat Motor Sport

3 Februari 2025 - 20:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal