Terdakwa kebakaran hutan dan lahan di bukit Teletubbies Bromo saat menjadi sidang replik di PN Kraksaan, Rabu (24/1/24). (foto: Ali Ya'lu).

Sidang Replik Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa 

Probolinggo,- Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak replik. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (24/1/2024) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi dari terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai hakim anggota.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Militandityo Alfath Arviansyah beranggapan, pledoi dari terdakwa seharusnya tidak dapat diterima. Pasalnya, ulah dari terdakwa, faktanya memang menimbulkan kebakaran.

Ia menyebut, pihaknya dan pihak kuasa hukum terdakwa sudah sepakat bahwa terdakwa memang melakukan kelalaian. Kelalaian ini kemudian menyebabkan adanya perkara pidana, yakni kebakaran.

Menurutnya, faktor alam yang turut serta menyebabkan luasnya kebakaran seperti yang disampaikan dalam pledoi terdakwa, seharusnya juga tidak dapat diterima.

Sebab, jika hanya karena faktor alam tanpa adanya kelalaian dari terdakwa, tidak mungkin akan terjadi kebakaran.

“Adanya kelalaian yang menyebabkan tindak pidana, tentunya tidak harus memperhatikan akibat dari kelalaian itu sendiri,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Militan berharap majelis hakim tidak menerima dan mengesampingkan pembelaan dari terdakwa. Dan pihaknya pun tetap dengan tuntutan semula, yakni kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar.

“Bahwa terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741,8 miliar dan kebakaran lahan seluas 1.241,79 hektare,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan, terhadap replik yang disampaikan JPU, pihaknya akan menyampaikan duplik pada sidang, Kamis (25/1/2024) besok.

“Setelah kami berkoordinasi dengan klien, kami akan sampaikan duplik secara tertulis,” ucapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Diputus, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

Baca Juga

Tim Inafis Olah TKP Ledakan Bondet di Winongan, Pelaku Masih Misterius

Pasuruan,- Tim Inafis Polres Pasuruan gelar olah TKP di rumah Ansori (41), Dusun Curah Malang, …