Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 29 Des 2023 21:53 WIB

Polres Lumajang Panen Knalpot Brong, Langsung Dimusnahkan


					SEGERA DIMUSNAHKAN: Ratusan knalpot brong dikumpulkan Satlantas Polres Lumajang untuk dimusnahkan. (foto: Asmadi) Perbesar

SEGERA DIMUSNAHKAN: Ratusan knalpot brong dikumpulkan Satlantas Polres Lumajang untuk dimusnahkan. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Selama satu tahun, Polres Lumajang menyita ribuan knalpot brong yang didapat dalam sejumlah operasi sepanjang tahun 2023. Mendekati pergantian tahun, ribuan knalpot brong langsung dimusnahkan.

Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Zainuri Rofik mengatakan, penyitaan knalpot tak sesuai spek ini bertujuan untuk memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Lumajang.

“Sebab, kalau malam hari, waktunya istirahat malah gak bisa istirahat, karena ada suara knalpot yang sangat mengganggu istirahat warga,” kata Rofik, Jumat (29/12/2023).

Tidak hanya itu, pihaknya juga juga akan menggencarkan operasi knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, utamanya saat malam pergantian tahun nanti.

“Kami akan menindak kendaraan dengan knalpot brong. Hal ini merupakan bagian dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Lumajang,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lumajang untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong, khususnya saat merayakan Tahun Baru 2024.

“Disini kami juga mengajak semua pihak dalam perayaan malam pergantian tahun bebas dari knalpot brong. Apabila masih ada, maka akan dilakukan tindakan tegas,” Imbau dia.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Lumajang ini karena penggunaan atribut kendaraan tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal