Bogem Suami Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Diringkus Polisi

Pasuruan,- Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wonorejo bersma Subnit Buser Selatan Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap seorang penagih hutang bank mingguan (bank titil) bernama Rendi Ongky Fernando (26).

Pria asal Dusun Bataan RT 05 RW 01, Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap polisi karena diduga menganiaya suami nasabahnya, Sukiman (57) warga Desa Kluwud, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Wonorejo, AKP Sukiyanto mengatakan, Rendi ditangkap di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/11/2022) pagi.

“Terlapor ditangkap didepan rumah warga saat menagih hutang,” kata Sukiyanto kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Sukiyanto, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira jam 12.15 WIB. Awalnya Sukiman sedang tidur di dalam kamar rumahnya.

Kemudian, ia mendengar suara ketukan pintu rumahnya sehingga Sukiman pun terbangun dan menuju pintu untuk membukakan pintu.

Setelah pintu dibuka, sudah berdiri dua orang petugas Bank Titil. Selanjutnya, oleh Sukiman dua orang tersebut dipersilahkan masuk ke dalam rumah.

Kemudian dua orang, itu menyakan keberadaan istri Sukiman untuk menagih angsuran pinjaman. Lantaran belum tahu keberadaan istrinya, Sukiman menjawab sebisanya.

“Oleh korban dijawab tidak tahu, diminta cari sendiri. Setelah itu timbul perdebatan,” kata Sukiyanto.

Kemudian salah satu dari petugas penagihan Bank titil tersebut emosi dan langsung memukul Sukiman dengan tangan kosong. Bogem mentah dari pelaku mengenai pelipis mata korban.

“Korban mengalami luka pelipis mata sebelah kiri, korban mengalami luka robek,” jelas Sukiyanto.

Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonorejo. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  PDAM Lumajang Pecat 2 Karyawannya, Cak Thoriq: Itu Langkah Terbaik

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Pengakuan Maling Motor yang Dimassa Warga Triwung Kidul, Sudah Beraksi di 6 TKP

Probolinggo,- Pasca ditangkap pada Jumat malam (3/5/24), polisi terus mengembangkan kasus yang melibatkan Pradivia Riyandra …