Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2023 14:08 WIB

Pemuda di Sumberasih Menyelinap ke Ponpes, lalu Cabuli Santri


					BEJAT: Pemuda asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang ditangkap polisi akibat mencabuli santri. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

BEJAT: Pemuda asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang ditangkap polisi akibat mencabuli santri. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Seorang pemuda asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dengan inisial A (23), ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Ia diringkus pihak berwajib usai mencabuli santri putri.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menyebut, aksi asusila terhadap korban yang berinisial NA (14), dilakukan pelaku pada Minggu dini hari, (12/11/23) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Jadi korban ini sedang tidur di dalam pondok pesantren bersama temannya, tiba-tiba, pelaku masuk dan langsung mendekap korban. Tak hanya di dekap, pelaku juga mencium, meraba dan meremas buah dada korban,” ujar Zainullah.

Karena kaget, sontak korban yang masih dibawah umur, berteriak dan minta tolong. Pelaku panik kemudian kabur diri keluar kamar dan berhasil kabur dari lokasi kejadian.

Pasca kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberasih. Dari laporan itulah, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Senin (13/11/23), lalu digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam milik korban, selimut, serta kaos yang digunakan oleh pelaku.

“Atas pebuatannya melakukan pencabulan, maka pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI nomer 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup m Zainullah. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal