Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Nasional · 29 Okt 2023 09:39 WIB

Pemilik Sumur Wajib Lapor ke Kementerian ESDM, Warga Probolinggo: Berlebihan


					GALI SUMUR: Seorang penggali sumur bersama temannya di Probolinggo sedang mengerjakan sumur bor. (foto: dok). Perbesar

GALI SUMUR: Seorang penggali sumur bersama temannya di Probolinggo sedang mengerjakan sumur bor. (foto: dok).

Probolinggo,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beberapa hari lalu mengumumkan aturan baru yang mewajibkan pemilik sumur untuk melaporkan keberadaan dan penggunaan sumur ke pihak berwenang.

Aturan ini tertuang dalam Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebut, langkah ini diambil untuk mengawasi dan mengelola dengan lebih baik sumber daya air tanah di seluruh negeri. Dengan demikian, keberlanjutan dan kualitas air tanah di Indonesia tetap terjaga.

“Kami percaya bahwa pengelolaan yang baik terhadap sumur-sumur air sangat penting untuk memastikan pasokan air yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat serta untuk keberlanjutan lingkungan,” kata Arifin.

Pemerintah berharap, aturan ini akan membantu pengelolaan sumber daya air tanah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Para pemilik sumur diberi waktu selama enam bulan untuk mematuhi ketentuan ini.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Menyikapi aturan baru ini, sejumlah warga pemilik sumur di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengaku heran. Mereka menilai, aturan ini berlebihan dan dipaksakan.

“Ya sudah dengar aturan baru itu di televisi. Heran ya, baru kali ini kita harus ijin atas pemakaian barang dan fasilitas milik kita sendiri. Tiap tahun, kita juga sudah bayar pajak tanah dan bangunan,” kata warga pemilik sumur, Sriati, Minggu (29/10/23).

Warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk ini menambahkan, selama ini sumur miliknya dimanfaatkan hanya untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, Seperi memasak, mandi dan cuci.

“Bukan dijual tetapi kita pakai sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ayolah pak, jangan berlebihan membuat peraturan untuk rakyat kecil,” keluhnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Bromo Marathon Kembali Digelar pada September 2025, Ratusan Peserta Sudah Mendaftar

26 April 2025 - 16:21 WIB

AMSI Jatim Gelar Rakerwil, Bahas Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber

24 April 2025 - 12:08 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

21 April 2025 - 19:17 WIB

Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal

19 April 2025 - 16:29 WIB

Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

14 April 2025 - 14:03 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Trending di Nasional