Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih Yukh Daftar! KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Polres Lumajang Temukan 10 Kilogram Ganja Kering DPT Pilkada Kota Probolinggo Capai 179.416 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan ini Polres Lumajang Temukan 10.000 Batang Ganja di 16 Titik Rekrutmen CPNS Kabupaten Probolinggo, 977 Pelamar Gugur Seleksi Administrasi

Nasional · 29 Okt 2023 09:39 WIB

Pemilik Sumur Wajib Lapor ke Kementerian ESDM, Warga Probolinggo: Berlebihan


					GALI SUMUR: Seorang penggali sumur bersama temannya di Probolinggo sedang mengerjakan sumur bor. (foto: dok). Perbesar

GALI SUMUR: Seorang penggali sumur bersama temannya di Probolinggo sedang mengerjakan sumur bor. (foto: dok).

Probolinggo,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beberapa hari lalu mengumumkan aturan baru yang mewajibkan pemilik sumur untuk melaporkan keberadaan dan penggunaan sumur ke pihak berwenang.

Aturan ini tertuang dalam Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebut, langkah ini diambil untuk mengawasi dan mengelola dengan lebih baik sumber daya air tanah di seluruh negeri. Dengan demikian, keberlanjutan dan kualitas air tanah di Indonesia tetap terjaga.

“Kami percaya bahwa pengelolaan yang baik terhadap sumur-sumur air sangat penting untuk memastikan pasokan air yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat serta untuk keberlanjutan lingkungan,” kata Arifin.

Pemerintah berharap, aturan ini akan membantu pengelolaan sumber daya air tanah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Para pemilik sumur diberi waktu selama enam bulan untuk mematuhi ketentuan ini.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Menyikapi aturan baru ini, sejumlah warga pemilik sumur di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengaku heran. Mereka menilai, aturan ini berlebihan dan dipaksakan.

“Ya sudah dengar aturan baru itu di televisi. Heran ya, baru kali ini kita harus ijin atas pemakaian barang dan fasilitas milik kita sendiri. Tiap tahun, kita juga sudah bayar pajak tanah dan bangunan,” kata warga pemilik sumur, Sriati, Minggu (29/10/23).

Warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk ini menambahkan, selama ini sumur miliknya dimanfaatkan hanya untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, Seperi memasak, mandi dan cuci.

“Bukan dijual tetapi kita pakai sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ayolah pak, jangan berlebihan membuat peraturan untuk rakyat kecil,” keluhnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hadapi UU PDP, AMSI Gelar Pelatihan Perusahaan Media

15 September 2024 - 18:04 WIB

Manuver Presiden Jokowi Usai Jabatan Berakhir, Gabung Partai Gerindra?

3 September 2024 - 09:22 WIB

Prabowo Subianto: Pemimpin Baru Indonesia yang Didukung Presiden Jokowi dan Isu Keretakan

2 September 2024 - 15:12 WIB

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024? Ini Tahapan yang Harus Dilalui

2 September 2024 - 11:58 WIB

Pasar Djaman Bijen Warnai Perayaan HUT Kemerdekaan di Winongan Pasuruan

17 Agustus 2024 - 22:16 WIB

Khidmat! Saat Warga Tengger Upacara HUT Kemerdekaan di Lautan Pasir Bromo

17 Agustus 2024 - 14:03 WIB

Unik! Santri Bersarung Meriahkan Upacara HUT RI di Lumajang

17 Agustus 2024 - 10:43 WIB

Sempat Berpolemik, Paskibraka Putri di Lumajang Tetap Bakal Kenakan Hijab

15 Agustus 2024 - 20:53 WIB

GP Ansor Dukung Kadernya yang Maju Pilkada 2024, Termasuk di Kabupaten Probolinggo

13 Agustus 2024 - 09:00 WIB

Trending di Nasional