Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Sosial · 5 Jul 2023 15:45 WIB

Setengah Tahun, 1.148 Janda Baru di Kab. Probolinggo, Mayoritas Dipicu Selingkuh


					Setengah Tahun, 1.148 Janda Baru di Kab. Probolinggo, Mayoritas Dipicu Selingkuh Perbesar

Probolinggo – Sepanjang 2023 ini, sebanyak 1.148 perempuan di Kabupaten Probolinggo harus mengubah statusnya dari istri menjadi janda. Hal itu dapat dipastikan setelah adanya palu hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan mengabulkan ribuan permohonan cerai tersebut.

Humas PA setempat, Musaddat Humaidi mengatakan, jumlah tersebut, baru tercatat hanya dalam waktu enam bulan atau enam tahun. Angka perceraian tersebut menurutnya sudah hampir mencapai separo dari jumlah perceraian sepanjang 2022 lalu yang mencapai 2.514 perkara.

“Baik cerai talak maupun cerai gugat, selama setengah tahun ini sudah mencapai 1.148 perkara,” katanya, Rabu (5/7/2023).

Meski secara rinci tidak menyampaikan, namun menurutnya, dari perkara-perkara cerai yang diterima pihaknya, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG) atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Sedangkan, untuk perkara cerai talak (CT) atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami jumlahnya lebih sedikit.

“Masih sama dengan yang sebelum-sebelumnya. Jumlah CG masih lebih banyak dari CT,” ujarnya.

Musaddat menjelaskan dari angka perceraian yang mencapai ribuan perkara tersebut, mayoritas faktor penyebabnya persoalan ekonomi. Selain itu, pihaknya juga banyak menemui kasus perceraian yang disebabkan faktor perselingkuhan.

“Yang banyak itu karena faktor ekonomi dan faktor adanya orang ketiga. Namun ada juga karena faktor suaminya suka mabuk dan juga faktor poligami,” terangnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Trending di Sosial