Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2023 17:50 WIB

Ketagihan Sabu, Kakak-beradik Kompak Curi Motor, Beraksi di 13 TKP


					SPESIALIS: Kakak-beradik spesialis curanmor diringkus Polsek Purwosari. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SPESIALIS: Kakak-beradik spesialis curanmor diringkus Polsek Purwosari. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dua remaja kakak beradik dengan inisial TA (19) dan MA (16), warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditangkap pihak berwajib. Keduanya diringkus polisi gegara mencuri motor, yang uangnya digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Sabtu (8/3/2023) lalu. Saat itu, Honda Revo dengan nomor polisi N-2240-TAD milik Arisma (31), diparkir di halaman depan Perumahan Griya Inti Permata, Dusun Donorejo, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Saat kejadian, korban yang tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, sedang berkunjung ke rumah temannya di perumahan tersebut.

Berdasarkan laporan korban, dua bersaudara pelaku curanmor akhirnya ditangkap polisi di rumahnya, Minggu (20/5/202). Setelah diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk membeli sabu.

“Motor hasil curian ini dijual di Kejayan, seharga Rp 750 ribu. Saat ini penadahnya masih kita buru,” kata Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriatna, Rabu (24/5/2023).

Menurut Sawu, dua remaja ini baru keluar dari tahanan. Sebelumnya, mereka sudah melakukan curanmor di 13 tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi memang spesialis pencurian sepeda motor, meraka beraksi bukan hanya di wilayah Pasuruan saja, tapi juga beraksi di wilayah Malang,” ujar Sawu.

Pelaku TA mengaku, sasaran operasinya adalah sepeda motor yang tengah parkir. Dia menggasak motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T.

“Hasil mencuri motor ini untuk jajan dan beli sabu-sabu,” aku TA kepada wartawan. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal