Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Pemerintahan · 24 Mei 2023 17:17 WIB

Rangkap Jabatan, BK DPRD akan Laporkan ASN


					Kuasa Hukum BK DPRD Nur Sidiq (kiri) dan Humas Biro Hukum DPRD setempat Ahmad (kanan) Perbesar

Kuasa Hukum BK DPRD Nur Sidiq (kiri) dan Humas Biro Hukum DPRD setempat Ahmad (kanan)

Probolinggo – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mustadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Besuk kini tengah bergulir di ranah kepolisian.

Selain itu, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo berencana akan melaporkan hal ini kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Nur Sidiq, kuasa hukum dari BK DPRD setempat mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Mustadi kepada BKPSDM lantaran telah melanggar kode etik kepegawaian. Ia menilai, seorang ASN tentunya tidak sepantasnya mengeluarkan pernyataan yang kontroversial di muka umum.Terlebih membandingkan dan menilai pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Ke BKPSDM terkait pelanggaran kode etiknya yang akan kami laporkan,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, Mustadi yang notabene seorang ASN, juga merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani Kecamatan Besuk.

“ASN itu seharusnya tidak boleh rangkap jabatan. Makanya akan kami laporkan ke BKPSDM termasuk juga ke KASN,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Syamsul Huda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima rencana laporan tersebut.

Sehingga, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Belum ada laporan ke BKPSDM,” ucapnya.

Di sisi lain, upaya telepon kepada Mustadi hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respon.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3/2023) lalu, dalam acara sosialisasi perencanaan areal tembakau musim tanam tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo di Ruang Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Mustadi mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Dalam acara itu Mustadi membandingkan pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (suatu tempat bekas lokasi prostitusi di Kecamatan Besuk, Red.). Karena kalau pelacur itu, mau menjual dirinya, untuk anak-anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya (sendiri, Red.),” kata Mustadi saat itu. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen

27 Juli 2024 - 14:58 WIB

Wow! Tujuh Ribuan Warga Kota Pasuruan Masih Menganggur

24 Juli 2024 - 19:55 WIB

Ngebut! Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan Infrastruktur di Desa Wisata

24 Juli 2024 - 15:16 WIB

Nego ke BPK Mentok, Guru Honorer di Lumajang Terancam Kewajiban Kembalikan Uang Tunjangan

23 Juli 2024 - 13:39 WIB

Jelang HUT RI, Pemkab Lumajang Buka Pemusatan Diklat Paskibraka

22 Juli 2024 - 13:54 WIB

Trending di Pemerintahan