Pasuruan,- Dua remaja kakak beradik dengan inisial TA (19) dan MA (16), warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditangkap pihak berwajib. Keduanya diringkus polisi gegara mencuri motor, yang uangnya digunakan untuk membeli sabu-sabu. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Sabtu (8/3/2023) lalu. Saat itu, Honda Revo dengan nomor …
Baca Selengkapnya »