Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2023 15:31 WIB

Polisi Lumajang Bekuk Penadah Motor Curian, 6 Motor Disita


					DITANGKAP: Pelaku serta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tempeh, Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku serta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tempeh, Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Kepolisian Sektor (Polsek) Tempeh, Polres Lumajang, menangkap AC (34), seorang penadah sekaligus dalang dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengatakan, AC yang merupakan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Senin (13/4/2023).

Saat menangkap pelaku, polisi mendapati 6 sepeda motor. “Enam sepeda motor kita amankan dari rumah tersangka di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir,” kata Lugito, Jum’at (14/4/2023).

Menurutnya, modus pelaku adalah dengan sengaja membeli sepeda motor kepada dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

Setelah mendapat motor yang ia beli, motor tersebut langsung modifikasi nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana. Diantaranya kertas gosok, gerinda, tang dan cat semprot.

“Sepeda motor ia beli kemudian merubah identitas nomor kendaraan nomor mesin sepeda motor hasil pencurian tersebut,” ungkap Lugito.

“Pelaku memiliki alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dan kemudian juga menyediakan STNK sepeda motor sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras sebagai hasil tindak kejahatan,” tambah dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, saat menggeledah rumah tersangka, pihaknya menemukan 2 BPKB serta STNK dan 23 STNK dengan barang bukti pajak.

“Adapun enam sepeda motor yang kami amankan berupa dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, satu unit Honda Revo dan satu unit Honda Spacy. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh alat dan barang buktinya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal