DITANGKAP: Pelaku serta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Tempeh, Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Polisi Lumajang Bekuk Penadah Motor Curian, 6 Motor Disita

Lumajang,- Kepolisian Sektor (Polsek) Tempeh, Polres Lumajang, menangkap AC (34), seorang penadah sekaligus dalang dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengatakan, AC yang merupakan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Senin (13/4/2023).

Saat menangkap pelaku, polisi mendapati 6 sepeda motor. “Enam sepeda motor kita amankan dari rumah tersangka di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir,” kata Lugito, Jum’at (14/4/2023).

Menurutnya, modus pelaku adalah dengan sengaja membeli sepeda motor kepada dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

Setelah mendapat motor yang ia beli, motor tersebut langsung modifikasi nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana. Diantaranya kertas gosok, gerinda, tang dan cat semprot.

“Sepeda motor ia beli kemudian merubah identitas nomor kendaraan nomor mesin sepeda motor hasil pencurian tersebut,” ungkap Lugito.

“Pelaku memiliki alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dan kemudian juga menyediakan STNK sepeda motor sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras sebagai hasil tindak kejahatan,” tambah dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, saat menggeledah rumah tersangka, pihaknya menemukan 2 BPKB serta STNK dan 23 STNK dengan barang bukti pajak.

“Adapun enam sepeda motor yang kami amankan berupa dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, satu unit Honda Revo dan satu unit Honda Spacy. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh alat dan barang buktinya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Jumlah Pengungsi Terus Bertambah, Pemkab Lumajang Dirikan Dapur Umum

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …