Menu

Mode Gelap
Petaka Dinihari, Api Lalap Gedung SMKN 1 Winongan Pasuruan Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2023 13:59 WIB

Maling Merak di Wisata Kaliandra Prigen Diringkus Polisi, 1 Pelaku Ternyata Penjaga Kandang


					DISEL: Dua pelaku pencurian burung merak ditahan Polsek Prigen. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DISEL: Dua pelaku pencurian burung merak ditahan Polsek Prigen. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Aparat kepolisian sektor Prigen, Polres Pasuruan, menciduk dua orang pria, yang diduga pencuri burung merak di wisata Kaliandra, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dua maling tersebut adalah Bukhan (54), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan Warto (55), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto, pencurian tersebut, sebenarnya terjadi pada Juni 2022 silam. Namun, korban baru melapor ke pihak berwajib, 22 Maret 2023.

“Kedua pelaku kami amankan sehari kemudian setelah korban melaporkan,” kata Sugiyanto, Sabtu (25/3/2023).

Dijelaskan Sugiyanto, pencurian bermula saat Warto mendapat pesanan merak dari seseorang. Warto kemudian meminta Bukhan menangkap 4 merak anakan dari kandangnya di wisata Kaliandra.

Bukhan yang tergiur dengan uang melimpah, langsung beraksi pada dinihari dengan menangkap 4 ekor merak dan menyerahkannya ke Warto.

“Pelaku atas nama Bukhan ini merupakan penjaga kandang merak yang melakukan pencurian, sementara Warto yang menyuruh dan menjual hewan curian,” jelas Sugiyanto.

Selanjutnya, Warto menjual satwa dilindungi tersebut kepada pemesan dengan harga per ekor Rp1,5 juta.

“Dari hasil penjualan itu Bukhan menerima Rp4 juta, sementara Warto mendapat Rp2 juta. Untuk pemesan merak tidak diketahui nama dan alamatnya,” terang Sugiyanto.

Akibat perbuatannya, Bukhan dan Warto kini ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 363 KUHP & pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal