Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2023 16:23 WIB

Curi Motor Rekan Kerjanya, Perempuan Muda Dibekuk Polisi


					Foto pelaku pencurian motor dan motor korban yang dicuri Perbesar

Foto pelaku pencurian motor dan motor korban yang dicuri

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat parkir karyawan Toko Keraton, Kota Probolinggo, Selasa sore (21/03/2023). Aksi pelaku yang juga karyawati toko berhasil terungkap dari rekaman CCTV.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku curanmor diketahui berinisial AR (22), perempuan, warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Aksi pencurian terjadi Selasa sore, di mana korban berinisial AW (19), warga Kelurahan/ Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, juga karyawati Toko Keraton datang ke tempat kerjanya dengan mengendarai motor Honda Beat Nopol N 2687 QN.

“Setelah memarkir motornya di tempat parkir karyawan, korban kemudian menaruh kunci motor di dalam tasnya dan menaruhnya di ruang karyawan. Setelah itu, korban bekerja menjaga stand pakaian bayi,” ujarnya.

Pencurian motor ini baru diketahui saat korban mengambil tasnya sekitar pukul 16.00. Saat itu kunci kontak motornya telah raib. Dan setelah dicek ternyata motor miliknya yang sebelumnya terparkir juga raib.

Dari kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mayangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya mengecek CCTV.

Dari pengecekan CCTV itulah diketahui, motor korban dicuri oleh pelaku yang juga karyawati Toko Keraton.

“Jadi dari CCTV diketahui, pelaku mengambil kunci motor milik korban pukul 13.20, yang kemudian mencocokan kunci motor ke tempat parkir karyawan. Setelah cocok barulah pelaku membawa kabur motor milik korban ke rumahnya. Setelah itu pelaku kembali ke toko dengan menggunakan ojek online.

Setelah diketahui identitasnya, petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan motor yang dicuri.

“Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menyembunyikan motornya di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal