Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 11 Feb 2023 00:31 WIB

Tuntaskan Dendam Lama, Pria di Lumajang Bacok Tetangga Hingga Tewas


					TEWAS: Jasad korban saat dievakuasi petugas ke kamar jenazah. (foto: Asmadi) Perbesar

TEWAS: Jasad korban saat dievakuasi petugas ke kamar jenazah. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Menghirup udara bebas pasca 6 tahun dipenjara, jadi bencana bagi Sahid (65) warga Dusun Krajan, Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Pasca bebas, ia justru dibunuh oleh tetangganya sendiri.

Sahid diketahui baru pulang ke rumahnya, Jumat (10/2/2023) pagi. Mengetahui kepulangan Sahid, Joto (45), kemudian mendatangi korban untuk balas dendam.

Motif pembunuhan tersebut bukan tanpa sebab, pelaku balas dendam karena korban beberapa tahun sebelumnya telah membunuh ayah pelaku.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Joto (45) warga datang ke rumah korban sembari pura-pura bertamu. Usai basa-basi mengobrol, pelaku kemudian membacok korban dengan senjata tajam saat korban hendak masuk ke dalam rumahnya.

Senjata tajam dibawa pelaku dengan cara disembunyikan di balik badannya. Akibat bacokan itu, korban langsung terkapar bersimbah darah dan tewas di ruang tamu.

“Bapaknya pelaku dulu dibunuh sama korban, jadi balas dendam setelah 6 tahun di dalam penjara. Kan korban baru bebas cuma gak pulang ke sini, baru kali ini pulang ke sini,” kata Sekretaris Desa Sruni, Susmita Audina.

Seusai peristiwa berdarah itu, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. “Pelaku sudah diamankan polisi, tadi dibawa ke Polres Lumajang,” imbuh Audina.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menegaskan, korban baru keluar dari penjara pada hari raya Idul Fitri tahun 2022. Namun, baru pulang ke rumahnya di Desa Sruni, Jumat pagi.

“Setelah ditelusuri, sebelumnya korban merupakan mantan pelaku pembunuhan orang tua tersangka pada tahun 2015, lalu divonis 10 tahun dan menjalani hukuman selama 7 tahun kemudian bebas. Tapi setelah bebas tidak langsung pulang ke sini, baru tadi pagi korban pulang,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Jackson mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya agar tidak terjadi perluasan konflik antara keluarga kedua belah pihak.

“Upaya sudah dilakukan, kami sudah memitigasi kedua pihak keluarga agar tidak meluas konfliknya,” ujarnya.

Saat ini, kata Jackson, pelaku sudah diamankan dan kini tengah diperiksa. Sementara, jasad korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

“Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, kalau tersangka diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ucap Kapolres. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal