Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2023 14:45 WIB

Petani asal Gading ini Kalap lalu Bakar Mobil Milik Pemborong, Motifnya?


					TERSANGKA: Abdus Syukur saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

TERSANGKA: Abdus Syukur saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi. (foto: Ainul Jannah).

Pajarakan,- Pelaku pembakaran mobil jenis Daihatsu Terios milik pemborong, Saman (41) warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, akhirnya terungkap.

Ternyata, pelaku teror bakar mobil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang petani asal Desa Batur, Kecamatan, Gading, Kabupaten Probolinggo, yakni Abdus Sukur (37).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, motif tersangka membakar mobil korban lantaran menyangka dilaporkan oleh korban ke petugas kepolisian karena telah memotong dan mengangkat kayu hutan di Desa Batur, Kecamatan Gading.

“Dari keterangan tersangka, motif ia membakar mobil korban yakni karena mengira korban melapor kepada kami tentang pemotongan kayu hutan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kapolres Arsya Khadafi saat rilis kasus di Polres Probolinggo, Jum’at (20/1/23).

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) imbuh Arsya, mobil dibakar pelaku dengan cara naik dan lompat dari pagar besi garasi lalu masuk ke dalam garasi, lantas dibakar.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dua pasal sekaligus. Meliputi tindak pidana pembakaran mobil dan perusakan hutan seiring kegiatannya melakukan pembalakan liar.

“Tersangka dijerat pasal 406 KUHP tindak pidana pembakaran mobil dan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” urai Kapolres.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia sadar perbuatannya telah merugikan orang lain. “Saya menyesal telah melakukan hal ini,” kata tersangka.

Diberitakan sebelumnya, mobil milik Saman (41) warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, ditemukan terbakar, Rabu (4/1/23) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam kamar rumahnya tetiba mendengar suara ledakan dari arah garasi mobilnya. Setelah di cek, mobil daihatsu terios putih ber nomor polisi (nopol) W 1319 WG miliknya telah terbakar. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal