Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2023 14:45 WIB

Petani asal Gading ini Kalap lalu Bakar Mobil Milik Pemborong, Motifnya?


					TERSANGKA: Abdus Syukur saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi. (foto: Ainul Jannah). Perbesar

TERSANGKA: Abdus Syukur saat diinterogasi Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi. (foto: Ainul Jannah).

Pajarakan,- Pelaku pembakaran mobil jenis Daihatsu Terios milik pemborong, Saman (41) warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, akhirnya terungkap.

Ternyata, pelaku teror bakar mobil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang petani asal Desa Batur, Kecamatan, Gading, Kabupaten Probolinggo, yakni Abdus Sukur (37).

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, motif tersangka membakar mobil korban lantaran menyangka dilaporkan oleh korban ke petugas kepolisian karena telah memotong dan mengangkat kayu hutan di Desa Batur, Kecamatan Gading.

“Dari keterangan tersangka, motif ia membakar mobil korban yakni karena mengira korban melapor kepada kami tentang pemotongan kayu hutan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kapolres Arsya Khadafi saat rilis kasus di Polres Probolinggo, Jum’at (20/1/23).

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) imbuh Arsya, mobil dibakar pelaku dengan cara naik dan lompat dari pagar besi garasi lalu masuk ke dalam garasi, lantas dibakar.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dua pasal sekaligus. Meliputi tindak pidana pembakaran mobil dan perusakan hutan seiring kegiatannya melakukan pembalakan liar.

“Tersangka dijerat pasal 406 KUHP tindak pidana pembakaran mobil dan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” urai Kapolres.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Ia sadar perbuatannya telah merugikan orang lain. “Saya menyesal telah melakukan hal ini,” kata tersangka.

Diberitakan sebelumnya, mobil milik Saman (41) warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, ditemukan terbakar, Rabu (4/1/23) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam kamar rumahnya tetiba mendengar suara ledakan dari arah garasi mobilnya. Setelah di cek, mobil daihatsu terios putih ber nomor polisi (nopol) W 1319 WG miliknya telah terbakar. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal