Menu

Mode Gelap
Jember Jadi Daerah Paling Rawan, KAI Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan KA Parade Ancak di Jember Pecahkan Rekor MURI, Catat 449 Gunungan Hasil Bumi Job Fair Pemkab Pasuruan Sediakan Lowongan untuk Penyandang Disabilitas Maling Satroni Rumah Kos Kapolsek Bugul Kidul, Gondol Motor Milik Nakes Alun-alun Kota Probolinggo Punya Tender Baru, Targetkan Revitalisasi Rampung Desember Ada Festival Ancak Agung di Jember, Diwarnai 500 Gunungan Hasil Bumi

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2023 00:13 WIB

Polisi Bebaskan Sejoli Pembuang Bayi di Lumajang, ini Alasannya


					Polisi Bebaskan Sejoli Pembuang Bayi di Lumajang, ini Alasannya Perbesar

Lumajang,- Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebut, kedua orang tua dari bayi yang ditemukan di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tidak berniat untuk membuang buah hatinya.

“Pada dasarnya, yang bersangkutan sama sekali tidak bermaksud membuang bayi tersebut,” kata Dewa saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Rabu (4/1/2023).

Dewa menjelaskan, alasan tidak ditemukannya niat membuang bayi oleh orang tuanya, lantaran saat bayi itu ditemukan kondisinya bersih lengkap dengan popok, pakaian, hingga selimut.

Selain itu, dua sejoli orang tua bayi, MDK (21) warga Desa Bago dan NJ (22) warga Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian, juga membeberkan akhir skenario yang telah dirancang sebelumnya kepada polisi.

Dalam skenario mereka, setelah berpura-pura menemukannya, bayi laki-laki itu akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial S yang merupakan warga Desa Bago untuk dirawat.

”Keduanya mengarang cerita sedemikian itu, seolah-olah mereka menemukan bayi dan memberikannya pada seorang perempuan inisial ‘S’ warga setempat, dengan maksud agar dirawat dan bisa mengawasi tumbuh kembangnya,” jelas Dewa.

“Namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, skenarionya terbongkar, peristiwanya tidak seperti yang diharapkan, sehingga yang awalnya meraka ingin keluarga dan masyarakat tidak tahu jika hamil sebelum nikah, malah sebaliknya,” imbuh dia.

Kini, kedua orang tua yang sebelumnya diperiksa polisi sudah dibebaskan. Si buah hati juga sudah diserahkan ke pangkuan orang tuanya.

“Untuk bayinya yang kemarin dibawa ke rumah sakit dinyatakan dalam kondisi baik dan sudah kami serahkan ke orang tuanya. Kami akan terus memantau dan memastikan, bahwa si bayi benar-benar aman,” ungkap Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, dua sejoli yang baru bertunangan tujuh bulan, diamankan polisi karena diduga membuang anaknya sendiri. Dua pemuda itu adalah MDK (21) warga Desa Bago dan NJ (22) warga Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian.

Keduanya membuat skenario untuk menutupi aib lantaran melahirkan bayi sebelum menikah. Skenario dimulai dengan meletakkan bayi ditengah kebun dan meninggalkannya.

Setelah itu kedua orang itu pura-pura lewat dan mendengar suara bayi menangis yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Sayangnya, skenario itu tidak berjalan mulus. Mereka malah dicurigai oleh polisi dan akhirnya mengakui jika bayi berusia tiga minggu itu adalah anak kandungnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Satroni Rumah Kos Kapolsek Bugul Kidul, Gondol Motor Milik Nakes

24 September 2025 - 18:08 WIB

Diawali Cek-cok, Pasutri di Tiris Probolinggo Dibacok Tetangga

24 September 2025 - 00:39 WIB

Klaim Salah Sasaran, Korban Pembacokan Minta Keadilan ke Polres Probolinggo Kota

23 September 2025 - 18:01 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal