Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 26 Des 2022 13:03 WIB

Polres Pasuruan Kota Gulung Belasan Maling Motor, ini Modus Para Tersangka


					Polres Pasuruan Kota Gulung Belasan Maling Motor, ini Modus Para Tersangka Perbesar

Pasuruan,- Sepanjang tahun 2022, Polres Pasuruan Kota mengamankan belasan orang pelaku tindak pidana kejahatan curat, curas dan curanmor di wilayah hukum setempat.

Dari belasan orang yang diamankan ini ada pelaku utama, eksekusi dan penadah hasil curian kendaraan bermotor (curanmor).

“Yang kita prioritaskan adalah kasus yang meresahkan masyarakat. Total ada 11 tersangka yang sudah kami proses dan kami tahan di Mapolres Pasuruan Kota,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (26/12/2022).

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, ada tujuh sepeda motor. “Hari ini kita panggil korban dan kita serahkan langsung kepada korban,” ujar Jauhari.

Dijelaskan Jauhari, berbagai modus dilakukan pelaku. Ada yang mengancam dengan senjata tajam jenis celurit maupun melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Bahkan yang terakhir, ada dua orang menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Motor korban diambil paksa dan dianiaya hingga korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

“Korban mengalami luka berat dirawat di ICU. Semoga korban segera sembuh agar bisa beraktifitas normal kembali,” papar Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancamna hukumannya 12 tahun penjara.

“Untuk pengembangan tersangka lainnya saat ini Tim Resmob Pasuruan Kota sedang mengejar para tersangka lain yang terlibat curat, curas dan curanmor,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal