Polres Pasuruan Kota Gulung Belasan Maling Motor, ini Modus Para Tersangka

Pasuruan,- Sepanjang tahun 2022, Polres Pasuruan Kota mengamankan belasan orang pelaku tindak pidana kejahatan curat, curas dan curanmor di wilayah hukum setempat.

Dari belasan orang yang diamankan ini ada pelaku utama, eksekusi dan penadah hasil curian kendaraan bermotor (curanmor).

“Yang kita prioritaskan adalah kasus yang meresahkan masyarakat. Total ada 11 tersangka yang sudah kami proses dan kami tahan di Mapolres Pasuruan Kota,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (26/12/2022).

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, ada tujuh sepeda motor. “Hari ini kita panggil korban dan kita serahkan langsung kepada korban,” ujar Jauhari.

Dijelaskan Jauhari, berbagai modus dilakukan pelaku. Ada yang mengancam dengan senjata tajam jenis celurit maupun melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Bahkan yang terakhir, ada dua orang menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Motor korban diambil paksa dan dianiaya hingga korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

“Korban mengalami luka berat dirawat di ICU. Semoga korban segera sembuh agar bisa beraktifitas normal kembali,” papar Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancamna hukumannya 12 tahun penjara.

“Untuk pengembangan tersangka lainnya saat ini Tim Resmob Pasuruan Kota sedang mengejar para tersangka lain yang terlibat curat, curas dan curanmor,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga  Bawa Kayu Sonokeling Mencurigakan, Pria asal Malang Diciduk Polisi di Purwodadi Pasuruan

Baca Juga

Aksi Gangster Bawa Sajam di Bangil Pasuruan Terekam CCTV, Polisi Ciduk 4 Remaja

Pasuruan,- Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di perempatan Kancil …