Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Pemerintahan · 12 Nov 2022 16:34 WIB

KPU Kota Probolinggo Buka 5.000 Pendaftar Badan Ad Hoc


					KPU Kota Probolinggo Buka 5.000 Pendaftar Badan Ad Hoc Perbesar

Probolinggo – KPU Kota Probolinggo saat ini menyiapkan perekrutan badan Ad Hoc terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilu 2024. Dari kebutuhan petugas badan Ad Hoc, KPU Kota Probolinggo membutuhkan sekitar 5.000 orang, yang nantinya pendaftarannya melalui aplikasi.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipsi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Radfan Faisal mengatakan, untuk kebutuhan PPK dan PPS mengikuti jumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Probolinggo, yakni 5 kecamatan dan 29 kelurahan.

“Untuk PPK yang bertugas di setiap kecamatan ada 5 anggota, maka jika di kali 5, total ada 25 orang PPK. Sedangkan untuk PPS yang bertugas di setiap kelurahan berjumlah 3 anggota, maka jika di kali 29 kelurahan maka di butuhkan 87 orang,” ujarnya, Sabtu (12/11/2022).

Sesuai Pasal 37 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, KPU Kota Probolinggo menetapkan dua kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS.

“Nantinya saat proses pendaftaran, kami berikan kuota 10 pendaftar untuk masing – masing PPK dan 6 orang untuk masing-masing PPS dengan sistem rangking. Setelah para pendaftar menjalani proses seleksi, nantinya peringkat 1-5 dari pendaftar PPK dan peringkat 1-3 terbaik dari pendaftar PPS akan dilantik,” ujar Radfan.

Untuk proses rekrutmen badan Ad Hoc tidak dilakukan secara manual. Namun pelamar cukup mengunggah berkasnya melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Badan Ad Hoc ini bukan hanya PPK dan PPS, namun di dalamnya juga terdapat Panitia Pendaftaran Pemilik (Pantarlih) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk Pantarlih jumlah kebutuhan petugas mengikuti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di perkirakan pada Pemilu 2024 ini yakni 635 titik, sehingga dengan jumlah tersebut dibutuhkan 635 petugas Pantarlih.

Sedangkan untuk kKPPS dibutuhkan 7 orang untuk masing-masing TPS. Jika dijumlah dengan jumlah TPS, dibutuhkan 4.445 petugas KPPS.

Sementara untuk kebutuhan petugas ketertiban, masing-masing TPS berjumlah 2 petugas, maka total kebutuhan petugas ketertiban sebanyak 1.270 orang.

“Sampai saat ini KPU Kota Probolinggo belum mendapat petunjuk dari KPU RI tentang pendaftaran rekrutmen badan Ad Hoc ini mulai digelar, namun diperkirakan pada bulan November atau Desember,” imbuh Radfan. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan