Menu

Mode Gelap
Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini Gempa di Tiris Probolinggo Terjadi 64 Kali, Rusak 21 Rumah Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2022 18:35 WIB

Lima Orang Budak Sabu Ditangkap, Diantaranya Sepasang Pasutri


					Lima Orang Budak Sabu Ditangkap, Diantaranya Sepasang Pasutri Perbesar

Tiris,- Sepasang suami-istri (pasutri) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Keduanya diringkus polisi lantaran diduga menggunakan sabu.

Pasutri tersebut ialah Laily Fariyanti (26) dan Ahmad Rowi Maulana (22). Keduanya warga Dusun Sumanbito, RT/02 RW/01, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi mengatakan, saat penggeledahan di kediaman pasutri tersebut ditemukan lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram.

“Barang tersebut ditemukan di bawah bantal,” terang Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11/22).

Tak hanya pasutri itu, pihaknya juga meringkus tiga pemuda yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka ialah Darsono (29), Tomy Rendi (25), dan Dwi Jaka (21). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para pelaku diantaranya sabu seberat 1,82 gram dan alat hisap sabu, beberapa handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi.

“Saat kami lakukan interogasi pada tersangka, mengarah kepada dua tersangka atas nama Darsono dan Tomy. Kemudian kami bawa ke Polres untuk dicek urinnya dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Layli, bahwa suaminya mendapatkan barang haram sabu dari Dwi Jaka, tercatat sebagai warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian petugas Satresnakoba Polres Probolinggo melakukan penyergapan ke kediaman Dwi Jaka dan melakukan penggeledahan. Namun, saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun kami menemukan riwayat komunikasi chatting antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu,” ujarnya.

“Kemudian kami memdapatkan informasi bahwa Ahmad Rowi ada di rumah kakek istrinya. Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada disana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram,” urai Jayadi.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana mati,” Jayadi memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal