Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2022 18:35 WIB

Lima Orang Budak Sabu Ditangkap, Diantaranya Sepasang Pasutri


					Lima Orang Budak Sabu Ditangkap, Diantaranya Sepasang Pasutri Perbesar

Tiris,- Sepasang suami-istri (pasutri) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Keduanya diringkus polisi lantaran diduga menggunakan sabu.

Pasutri tersebut ialah Laily Fariyanti (26) dan Ahmad Rowi Maulana (22). Keduanya warga Dusun Sumanbito, RT/02 RW/01, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi mengatakan, saat penggeledahan di kediaman pasutri tersebut ditemukan lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram.

“Barang tersebut ditemukan di bawah bantal,” terang Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11/22).

Tak hanya pasutri itu, pihaknya juga meringkus tiga pemuda yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka ialah Darsono (29), Tomy Rendi (25), dan Dwi Jaka (21). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para pelaku diantaranya sabu seberat 1,82 gram dan alat hisap sabu, beberapa handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi.

“Saat kami lakukan interogasi pada tersangka, mengarah kepada dua tersangka atas nama Darsono dan Tomy. Kemudian kami bawa ke Polres untuk dicek urinnya dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Layli, bahwa suaminya mendapatkan barang haram sabu dari Dwi Jaka, tercatat sebagai warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian petugas Satresnakoba Polres Probolinggo melakukan penyergapan ke kediaman Dwi Jaka dan melakukan penggeledahan. Namun, saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun kami menemukan riwayat komunikasi chatting antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu,” ujarnya.

“Kemudian kami memdapatkan informasi bahwa Ahmad Rowi ada di rumah kakek istrinya. Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada disana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram,” urai Jayadi.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana mati,” Jayadi memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal