Menu

Mode Gelap
Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

Hukum & Kriminal · 17 Apr 2018 15:30 WIB

Asyik Berjudi Cap Tjikie, 6 Pria Diringkus Polisi


					Asyik Berjudi Cap Tjikie, 6 Pria Diringkus Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Meski sudah tahu dilarang, namun aksi ke-enam pria ini tak patut ditiru. Mereka asyik bermain judi jenis Cap Tjikie, sehingga akhirnya tak berkutik saat digerebek jajaran Polresta Probolinggo.

Mereka digrebek polisidi jalan Bengawan Solo, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditengah lomba tarik tambang. Keenam pelaku itu adalah, MS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumberasih; AY (43) warga Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto dan  AK (41) warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran.

Seelanjutnya ada TM (46) warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran; AKB (45) warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dan SM (41) warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih.

Tak hanya menggaruk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat judi, uang Rp 250 rubu, 6 unit motor milik pelaku. Usai digerebek, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Probolinggo.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal menuturkan, penangkapan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap adanya aksi perjudian di daerahnya. Atas informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan.

“Keenam pelaku sudah ditetapkan tersangka bersama barang bukti, dan diamankan di Polresta Probolinggo. Selanjutnya, mereka akan kami proses lebih lanjut,” kata Kapolresta Alfian, Selasa (17/4 /2018).

Para tersangka kini mendekam dibalik sel tahanan Mapolresta Probolinggo. Mereka terancam dijerat dengan UU KUHP Pasal 303 tentang perjudian. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” papar Alfian. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Zulkifli

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal