Kapolres Probolinggo Kota merilis pelaku dan barang bukti

Sindikat Akses Ilegal dan Manipulasi Data Adminduk Dibekuk

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus sindikat akses ilegal dan manipulasi data kependudukan. Para pelaku mengaktifkan ribuan kartu perdana telepon selular (ponsel) dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan (adminduk) kemudian dijual, baik kartu perdana, maupun nomer OTP-nya hingga ke luar negeri.

Enam pelaku yang diringkus masing-masing, AA (25), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, YS (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Juga CD (26), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, ES (35) dan warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, FH (38), warga Desa Kedungmangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan M (28), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan keenam pelaku ini bermula, saat melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan manipulasi data kependudukan dengan cara manipulasi data regristasi kartu perdana.

Dari penyelidikan tersebut petugas kemudian mendapat informasi dari MA, warga Kecamatan Wonomerto bahwa telah membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi.

“Dari hasil introgasi pada Sabtu (01/04/23) tersebut, polisi kemudian mengembang ke konter yang dilanjutkan ke rumah AA di Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran. Di situ ditemukan, pelaku sedang meregistrasi kartu perdana,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Selasa (11/4/2023).

Selain mengamabkan AA, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti yakni, alat registrasi mulai dari laptop dan komputer yang terhubung dengan SIM-Box yang berisi kartu-kartu perdana, serta beberapa boks kartu perdana.

Selain itu, kartu perdana tersebut sudah teregistrasi aktif dengan data kependudukan milik orang lain. Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, selain meregistrasi dan menjual kartu perdana yang menggunakan data orang lain, AA menjual kode OTP kartu perdana tersebut melalui website di Rusia secara online.

Baca Juga  Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

“Dari hasil pemeriksaan pelaku AA, berkembang dan pada 3 April petugas berhasil meringkus YS, beserta alat SIM-Box yang juga menyediakan kartu perdana telah teregistrasi yang di jual kepada AA, dan kemudian berkembang dan kembali meringkus ED dan CD warga Sidoarjo yang juga menyuplai kartu perdana,” ujarnya.

Tak hanya itu, dari pengembangan pelaku, polisi kemudian menangkap FH di Kabupaten Bogor FH diketahui sebagai penyedia alat SIM-Box yang juga untuk penjualan kode OTP, serta pembimbing AA untuk menjual kode OTP ke Rusia.

Dan terakhir petugas, menangkap M, perangkat desa di Kecamatan Bantaran yang menyuplai NIK kependudukan kepada AA.

Dari aksi yang dilakukan sejak 2017 ini, pelaku dalam satu bulan mendapat keuntungan sebesar Rp160 juta. Yakni, dari penjualan kartu yang teregistrasi Rp30 juta ditambah penjualan kode OTP sebesar Rp130 juta.

Selain mengamankan enam pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, ribuan kartu perdana, 15 unit SIM-Box, dua unit laptop, tiga buah PC, serta barang bukti lain.

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 77 junto 94 UU RI Nomor 24 tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda maksimal 12 miliar,” imbuh kapolres. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …