PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Meski sudah tahu dilarang, namun aksi ke-enam pria ini tak patut ditiru. Mereka asyik bermain judi jenis Cap Tjikie, sehingga akhirnya tak berkutik saat digerebek jajaran Polresta Probolinggo.
Mereka digrebek polisidi jalan Bengawan Solo, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditengah lomba tarik tambang. Keenam pelaku itu adalah, MS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumberasih; AY (43) warga Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto dan AK (41) warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran.
Seelanjutnya ada TM (46) warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran; AKB (45) warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dan SM (41) warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih.
Tak hanya menggaruk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat judi, uang Rp 250 rubu, 6 unit motor milik pelaku. Usai digerebek, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Probolinggo.
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal menuturkan, penangkapan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap adanya aksi perjudian di daerahnya. Atas informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan.
“Keenam pelaku sudah ditetapkan tersangka bersama barang bukti, dan diamankan di Polresta Probolinggo. Selanjutnya, mereka akan kami proses lebih lanjut,” kata Kapolresta Alfian, Selasa (17/4 /2018).
Para tersangka kini mendekam dibalik sel tahanan Mapolresta Probolinggo. Mereka terancam dijerat dengan UU KUHP Pasal 303 tentang perjudian. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” papar Alfian. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Achmad Zulkifli