Menu

Mode Gelap
Bus yang Kecelakaan di Jalur Bromo Ternyata Membawa Rombongan Nakes RS Bina Sehat Jember Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius Bus Pariwisata Kecelakaan di Jalur Bromo, 6 Penumpang Tewas Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

Hukum & Kriminal · 17 Apr 2018 05:43 WIB

Tak Terima Diputus, Mantan Kekasih Sebar Foto Video Syur


					Tak Terima Diputus, Mantan Kekasih Sebar Foto Video Syur Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Gara-gara tak terima cintanya diputus, Saiful Anwar (30) nekat menyebarkan foto dan video syur bersama mantan kekasihnya SK (22). Tak terima dengan ulah pelaku, korban pun melapor ke Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Probolinggo, Selasa (17/4/2018).

Berdasarkan pengakuan korban, ia dan SK sudah menjalin hubungan kasih sejak lama. Bahkan, saat SK bekerja di Bali pelaku juga mengikutinya, dan hidup bersama via indekos. Hubungan layaknya pasangan suami istri itu terus berlanjut disejumlah lokasi berbeda, termasuk saat keduanya menginap di hotel.

Rupanya, Saiful Anwar yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor ini, sempat merekam adegan panasnya bersama korban melalui kamera HP. Beberapa hari setelahnya, pelaku mengancam akan menyebar adegan syur tersebut, jika korban memutuskan hubungan dengan pelaku.

Merasa sudah sangat dekat dengan pelaku, korban yang berstatus janda dengan satu anak, tidak begitu menghiraukan ancaman pelaku. Baru setelah salah seorang kerabatnya memberitahu, korban kaget bahkan shock.

“Saya tau dari teman-teman melalui screenshot ‘facebook’, yang lalu dikirim ke WA saya. Awalnya saya gak yakin, ternyata benar-benar disebar,” ujar SK saat ditemui di ruang SPKT Polresta Probolinggo.

SK mengaku shock, dan tidak terima dengan perlakuan pria yang pernah menjadi kekasihnya itu. Hal itulah yang membuatnya memberanikan diri melapor ke Polisi. “Biar bertanggung jawab dia, saya laporkan saja,” tukas wanita berkerudung ini.

Terpisah, Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pasca laporan itu pihaknya akan menindaklanjuti aduan korban. Selain mengamankan barang bukti berupa sebaran foto dan video pelaku di FB, polisi juga akan memeriksa saksi.

“Jika terbukti kami akan kenakan UU RI No. 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronika, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar” papar Kapolresta Alfian. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Ahcmad Zulkifly

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal