Menu

Mode Gelap
Susu Kambing Senduro, dari Peternakan ke Gelas, Bisnis Sehat ala Anak Muda Lumajang Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan Bupati Lumajang Akan Jadikan Lumajang Sebagai Kota Pisang Kembali Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi!

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2022 18:37 WIB

Gagal Curi Motor Lalu Kabur, Pelaku Ditangkap di Persawahan


					Gagal Curi Motor Lalu Kabur, Pelaku Ditangkap di Persawahan Perbesar

Probolinggo – Sat Reskrim Polsek Dringu berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Minggu (7/8/2022) lalu. Pelaku yang sempat kabur usai terjatuh dan meninggalkan motornya serta kabur ke area persawahan akhirnya tertangkap.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel mengatakan, pelaku , Vicki Agungniadi (29), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo bermula hendak mencuri motor Vario milik Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Saat itu motor tersebut sedan dipinjam temannya, Minggu siang.

Sekitar pukul 17.30, usai mengembalikan motor yang dipinjamnya, teman korban pamit pulang. Selang dua jam kemudian pelaku melihat kunci motor korban masih melekat. Melihat hal tersebut, pelaku kemudian mendekati motor dan menyalakannya.

“Saat motor tersebut hidup, teman korban memergokinya dan dan meneriakinya maling. Mendengar teriakan tersebut, pelaku yang sudah membawa motor korban ini panik, sehingga tak bisa mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak gapura gang hingga terjatuh,” ujarnya.

Takut ditangkap, pelaku kemudian kabur ke area persawahan, dan meninggalkan motor milik korban. Korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dringu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

“Barulah pelaku ini berhasil ditangkap di area persawahan tempat pelaku ini kabur usai motor curiannya menabrak gapura. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata kapolsek. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal