Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2022 18:37 WIB

Gagal Curi Motor Lalu Kabur, Pelaku Ditangkap di Persawahan


					Gagal Curi Motor Lalu Kabur, Pelaku Ditangkap di Persawahan Perbesar

Probolinggo – Sat Reskrim Polsek Dringu berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Minggu (7/8/2022) lalu. Pelaku yang sempat kabur usai terjatuh dan meninggalkan motornya serta kabur ke area persawahan akhirnya tertangkap.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel mengatakan, pelaku , Vicki Agungniadi (29), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo bermula hendak mencuri motor Vario milik Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Saat itu motor tersebut sedan dipinjam temannya, Minggu siang.

Sekitar pukul 17.30, usai mengembalikan motor yang dipinjamnya, teman korban pamit pulang. Selang dua jam kemudian pelaku melihat kunci motor korban masih melekat. Melihat hal tersebut, pelaku kemudian mendekati motor dan menyalakannya.

“Saat motor tersebut hidup, teman korban memergokinya dan dan meneriakinya maling. Mendengar teriakan tersebut, pelaku yang sudah membawa motor korban ini panik, sehingga tak bisa mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak gapura gang hingga terjatuh,” ujarnya.

Takut ditangkap, pelaku kemudian kabur ke area persawahan, dan meninggalkan motor milik korban. Korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dringu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

“Barulah pelaku ini berhasil ditangkap di area persawahan tempat pelaku ini kabur usai motor curiannya menabrak gapura. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata kapolsek. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal