Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 3 Agu 2022 12:38 WIB

Cabuli Gadis di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Polisi


					Cabuli Gadis di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Polisi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) membekuk empat pemuda yang diduga mencabuli gadis di bawah umur, di kawasan sumber mata air, di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Senin (9/5/2022). Dari hasil penyelidikan, sebelum dicabuli, korban dicekoki minuman keras. Dalam kondisi mabuk gadis berusia 16 tahun itu disetubuhi empat pelaku secara bergantian.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, empat pelaku yang diamankan yakni, MAZ (16), warga Kedopok, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih, DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih, dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan.

“Pencabulan ini dilakukan empat pelaku yang di antaranya masih pelajar pada Senin sore (16/5/22) silam. Di mana korban berinisial SA (16), warga Kecamatan Kademangan diajak ke pemandian Sumber Ardi. Sebelum dicabuli, korban terlebih dahulu dipaksa menenggak minum miras,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Selanjutnya oleh MAZ, korban dibawa ke semak-semak kemudian disetubuhi. Tak hanya sekali, korban secara bergantian juga disetubuhi tiga pelaku lainnya.

Usai kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (12/5/22). Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan barulah pada Minggu (31/7/22), keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku kami kenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal