Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 12 Jul 2022 14:30 WIB

Edarkan Pil Koplo, Bos Warung Kopi Disergap Polisi


					Edarkan Pil Koplo, Bos Warung Kopi Disergap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pengusaha warkop inisial AND (28) warga Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Ia diringkus polisi karena disangkakan mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.

Kasi Humas Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, penangakapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang ditangkap pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Karena SKR mengaku Pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir didapat dari membeli kepada AND,” kata Vita, Selasa (12/7/2022).

Setelah mendapat pengakuan dari SKR, dijelaskan Vita, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Reskoba meringkus AND di rumahnya.

“Saat digeledah petugas menemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1000 butir, jadi total 28.000 butir,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka dikenai ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Vita. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal