Terbukti Bersalah, Pelaku Percobaan Pencabulan 3 Bocah Ditahan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memutuskan menahan Slamet (26) warga Desa Suko, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pelaku percobaan pencabulan itu ditahan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak tiga hari terakhir.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto yang mengatakan, dari hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan penyidik, Slamet terbukti dan meyakinan melakukan pelanggaran hukum sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka kami tahan karena melanggar pasal 330 ayat 1 KUHP, barang siapa dengan sengaja mencabut atau menarik orang yang belum dewasa tanpa dari kuasa yang sah atasnya, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Riyanto, Rabu (26/7/2018).

Disinggung soal jerat pasal yang tidak menggunakan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Riyanto menyebut bahwa pelaku tak memenuhi unsur pelanggaran pidana tersebut.

“Setelah kita periksa, dalam kejadian ini belum ada pencabulan. Tetapi yang jelas dilanggar tersangka adalah usahanya membawa kabur korban,” papar mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini.

Diberitakan sebelumnya, Slamet ditangkap warga di depan kantor Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron, Minggu (23/9/2018) lalu. Ia dicegat warga setelah membawa kabur tiga bocah asal Desa Selogudik Kulon, Kecamatan Pajarakan, yakni Mawar (9) Bunga (10) dan Melati (9). (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Alami Depresi, Dimas Kanjeng Mangkir Sidang Kasus Penipuan

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …