Dirikan Bangunan Karaoke Tanpa Ijin, DPRD Geram

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo geram. Betapa tidak, di salah satu tempat karaoke di Kota Probolinggo terdapat bangunan yang diduga untuk perluasan ruangan karaoke yang tanpa ijin.

Bangunan tersebut, berada persis berdampingan dengan karaoke favorit di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo.

Akhirnya, Komisi 1 DPRD didampingi Badan Perijinan dan Satpol PP Kota Probolinggo turun ke lokasi. Di tempat karaoke itu didapati beberapa tukang yang tengah membangun ruangan berlantai dua.

Saat ditanya, Budi Ramdani selaku pelaksana proyek mengaku, tak tahu untuk apa bangunan itu dibangun. Ia hanya diberi amanah untuk membangun ruangan berlantai dua tersebut.

“Saya dipilih sebagai pelaksana pembangunan ini, namun tak tahu untuk apa entah buat cafe atau karaoke. Ya karena memang usaha saya saya jalankan ini di bidang konstruksi,” kata Budi.

Ia sempat menelpon owner karaoke beberapa kali namun tak ada jawaban. Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Abdul Azis kedatangannya ke karaoke untuk memastikan untuk apa bangunan itu dibangun. Ia mengaku mendapat laporan dari masyarakat.

“Saya dapat laporan, maka saya datangi langsung. Setelah saya kesini ternyata bangunan itu belum ada ijin perluasan IMB nya. Lah ini belum ada ijin kok dibangun duluan khawatirnya dibuat ruangan karaoke baru,” kata Politisi PKB ini.

Lanjut Azis, pihaknya hanya ingin pengusaha mematuhi regulasi yang ada. Dimana dalam hal ini diatur dalam perda nomor 9/2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.

Kasi Perijinan dan Non Perijinan Bidang Pembangunan Badan Perijinan Kota Probolinggo Gemini Juliwati menegaskan, sampai saat ini bangunan tersebut belum ada ijin.

“Sampai saat ini belum ada dokumen masuk untuk permohonan ijin bangunan tersebut. Sehingga kami tidak tau apa-apa untuk bangunan itu nanti,” ujar Gemini.

Baca Juga  Pohon Asam Tumbang, Akses 6 Desa Terhambat

Pihaknya pun meminta agar pihak pengelola segera mengajukan perijinan. Jika tidak bangunan bisa ditutup. Dalam sidak tersebut, disepakati untuk pengerjaan pembangunan distop sementara.

Pihak satpol PP pun memberi label pemberhentian sementara proses pembangunan sampai ijin keluar. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Tunaikan Ibadah Haji, 24 ASN Kota Probolinggo Ajukan Cuti

Probolinggo,- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Probolinggo tahun ini memberangkatkan 201 calon jemaah haji (CJH). …