Edarkan Pil Koplo, Bos Warung Kopi Disergap Polisi

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pengusaha warkop inisial AND (28) warga Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Ia diringkus polisi karena disangkakan mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.

Kasi Humas Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, penangakapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang ditangkap pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Karena SKR mengaku Pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir didapat dari membeli kepada AND,” kata Vita, Selasa (12/7/2022).

Setelah mendapat pengakuan dari SKR, dijelaskan Vita, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Reskoba meringkus AND di rumahnya.

“Saat digeledah petugas menemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1000 butir, jadi total 28.000 butir,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka dikenai ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Vita. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Melawan Saat Ditangkap, Buron Curwan Ditembak

Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …