Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2022 18:03 WIB

Jual Ayam Tetangga, Pemuda di Jurangjero Gading Dipenjara 3 Bulan


					Jual Ayam Tetangga, Pemuda di Jurangjero Gading Dipenjara 3 Bulan Perbesar

Gading,- Slamet Riyadi (29) warga Dusun Koncean, RT/08 RW/03 , Desa Jurangjero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaporkan tetangganya sendiri, Saparudin (24).

Jalur hukum ditempuh Slamet karena geram atas ulah Saparuddin, yang hendak menjual ayam peliharaannya. Awalnya, Slamet mengadukan ulah pelaku kepada desa (Kades) setempat, Selasa (14/6/22).

Konflik antar tetangga ini berawal saat Saparudin (24), mendapati ayam milik Slamet memakan pakan ayam miliknya. Seketika itu, ia lantas membawa ayam milik Slamet ke Pasar Maron untuk dijual.

“Setelah korban mengetahui hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku dan kemudian mendapati pelaku di Pasar Maron. Korban lalu merampas ayam miliknya kemudian dibawa pulang ke rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Gading, Aipda Antono, Senin (20/6/22).

Sejatinya, menurut Antono, kejadian tersebut sudah dimediasi oleh pemerintah desa hingga 2 kali. Namun mediasi tidak menemui titik temu sehingga proses hukum tetap berlanjut.

“Ketika dimediasi secara kekeluargaan, tidak mendapatkan titik temu. Kemudian, kami (memfasilitasi) mediasi lagi secara kekeluargaan, Sabtu tanggal 18 Juni, namun korban tetap meminta kejadian ini proses secara hukum,” jelasnya.

Alhasil, pelaku tetap diproses hukum atas dakwaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kraksaan, Saparuddin didakwa melanggar UUD KUHP 364 tentang pencurian dengan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp250 ribu.

“Hasil dari sidang barusan memutuskan bahwa terdakwa yang bernama Saparudin ini dikenai vonis atau putusan percobaan kurungan selama 3 bulan,” tandas Andono. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal