Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2022 16:50 WIB

Dituduh Beristri Lagi, Buruh Tani Ancam Celurit Sepupu, Dibekuk


					Dituduh Beristri Lagi, Buruh Tani Ancam Celurit Sepupu, Dibekuk Perbesar

Leces,- Kepolisian Sektor (Polsek) Leces meringkus Moh Sa’at (27) warga RT 016 RW 004, Dusun Embong, , Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/5/2022) dinihari. Buruh tani ini diringkus karena diduga sempat mengancam sepupunya dengan celurit.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya sendiri. Ia sempat mengancam Umiati (41), warga Dusun Embongcangka, Desa Malasan Kulon dengan menggunakan menggunakan celurit.

Kapolsek Leces, AKP Rini Ivo Nila Krisna mengatakan, pengancaman menggunakan celurit dilakukan pelaku kepada korban, Senin (23/5/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berada di rumahnya sedang menjemur pakaian.

“Saat menjemur pakaian itu, tiba-tiba pelaku datang dengan tersulut emosi marah-marah kepada korban. Pelaku juga mengeluarkan celurit yang dibawanya kemudian mengarahkannya kepada korban, jelas membuat korban kaget dan ketakutan,” kata Nila.

Pengancaman itu, menurut Nila, dilakukan kepada korban yang juga sepupu istri pelaku lantaran tidak terima atas tuduhan terhadap pelaku diadukan kepada mertuanya yang menuduh pelaku membuka rahasianya karena dianggap mempunyai istri lain.

“Pelaku ini menuduh korban membuka rahasia dan menceritakan kepada mertuanya kalau dia beristri lagi, sehingga membuat mertuanya mempertanyakan kebenarannya kepada pelaku. Emosi, pelaku datang ke rumah korban dan mengancamnya,” ungkap Nila.

Beruntungnya, lanjut mantan KBO Satreskrim Polres Probolinggo ini, saat mendatangi rumah korban, istri pelaku juga ikut mendampingi dan saat mengacungkan celurit ke arah korban, istri pelaku mencoba melerai dan menghalanginya dengan memegang tangan pelaku.

“Saat dihalangi oleh istrinya sendiri, celurit yang digunakan mengancam korban terjatuh dan langsung diamankan oleh istrinya sendiri. Korban langsung melarikan diri meminta perlindungan kepada warga. Pelaku diamankan bersama celurit di rumahnya sendiri,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal