Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 18 Mei 2022 19:46 WIB

Digagalkan, Peredaran 600 Pil Koplo di Tanjung Tembaga


					LENGKAP: Barang bukti yang berhasil diamankan, (Foto: Hafiz Rozani). Perbesar

LENGKAP: Barang bukti yang berhasil diamankan, (Foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengagalkan peredaran 600 butir pil koplo. Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya (pengedar) ditahan dan dua lagi (pembeli) tidak ditahan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, empat orang tersebut ditangkap, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 16.45. Bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli pil koplo di area Pelabuhan Tanjung Tembaga.

“Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, empat orang diamankan di mana dua orang menjual menjual pil koplo kepada dua orang lainnya. Selain itu barang bukti pil koplo sebanyak 600 butir senilai Rp169 ribu juga berhasil diamanakan,” ujarnya.

Keempat orang itu S (23), warga Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih, R (20), F (22), warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, dan A (22), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

Sementara dua lainnya yakni, S tidak ditahan karena status merupakan pembeli pil yang akan dikonsumsi sendiri. Begitu juga R, di mana saat itu ia hanya mengantar F dengan dalih menemui temannya di pelabuhan.

“Dari hasil penyelidikan A mendapat pil tersebut dari AW, yang saat ini dalam pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 196, dan 197 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar,” kata Iptu Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal