LENGKAP: Barang bukti yang berhasil diamankan, (Foto: Hafiz Rozani).

Digagalkan, Peredaran 600 Pil Koplo di Tanjung Tembaga

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengagalkan peredaran 600 butir pil koplo. Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya (pengedar) ditahan dan dua lagi (pembeli) tidak ditahan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, empat orang tersebut ditangkap, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 16.45. Bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli pil koplo di area Pelabuhan Tanjung Tembaga.

“Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, empat orang diamankan di mana dua orang menjual menjual pil koplo kepada dua orang lainnya. Selain itu barang bukti pil koplo sebanyak 600 butir senilai Rp169 ribu juga berhasil diamanakan,” ujarnya.

Keempat orang itu S (23), warga Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih, R (20), F (22), warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, dan A (22), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

Sementara dua lainnya yakni, S tidak ditahan karena status merupakan pembeli pil yang akan dikonsumsi sendiri. Begitu juga R, di mana saat itu ia hanya mengantar F dengan dalih menemui temannya di pelabuhan.

“Dari hasil penyelidikan A mendapat pil tersebut dari AW, yang saat ini dalam pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 196, dan 197 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar,” kata Iptu Zainullah. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Ribuan Warga Gending Terdampak Banjir, Puluhan Ternak Mati

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …