Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 18:20 WIB

Terseret Kasus Gratifikasi Eks Bupati, Mantan Sekda Sidoarjo Diperiksa KPK 10 Jam


					Terseret Kasus Gratifikasi Eks Bupati, Mantan Sekda Sidoarjo Diperiksa KPK 10 Jam Perbesar

Sidoarjo,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini, terkait dugaan gratifikasi eks Bupati Saiful Ilah.

Selama ini, Ahmad Zaini dikenal sangat dekat dengan eks Bupati Saiful Ilah. Selama hampir 10 jam, ia dicecar pertanyaan KPK di lantai 3 Gedung utama Polresta Sidoarjo, Kamis (17/3/22).

Sejak pukul 09.00 Wib Zaini diperiksa dan baru sekitar pukul 18.15 Wib, ia baru keluar dan langsung menuju mobil dinasnya. Sebelum memeriksa Zaini, ada 6 penyidik KPK nampak datang ke Mapolresta Sidoarjo.

Pria yang baru menjabat sebagai asisten 3 sejak 2 Maret 2022 lalu itu mengaku dicecar banyak pertanyaan. Namun, dirinya enggan menjawab apa saja pertanyaan penyidik lembaga anti rasuah itu.

“Banyak yang ditanyakan. Lebih kalau 20 pertanyaan, ada data yang diminta KPK, macam-macam, ada banyak yang saya bawa,” katanya singkat.

Zaini mengakui bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Yang ditanyakan ada sangkut pautnya dengan Pak Saiful (Mantan Bupati Sidoarjo, red),” terang Zaini.

Ditanya terkait gratifikasi, Zaini menjelaskan ada pendalaman terkait hal itu. Data terkait dugaan adanya pemberian barang dan uang kepada mantan Bupati Saiful Ilah.

“Ada barang, juga uang yang ada di Pak Saiful itu yang diperdalam. Sumber uang dan barang itu dari mana saja,” terangnya.

Namun, Zaini menegaskan, pemeriksaan kemarin bukan terkait kasus korupsi yang membuat Saiful Ilah dihukum 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Porong, Sidoarjo.

“Pemeriksaan ini berbeda kasus dengan yang membuat Pak Saiful Ilah masuk bui dulu,” ungkapnya menegaskan. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal