PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua orang pengedar pil koplo yang biasa menyasar para pelajar di kawasan Kota Probolinggo diciduk polisi. Dari tangan kedua pengedar disita 12 ribu pil koplo.
Kedua pengedar itu, Sugianto (33) warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Suwandi (48) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Keduanya ditangkap melalui pengembangan dari informasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil koplo jenis Dextro dan Trex dengan total sekitar 12 ribu butir.
“Jadi pelaku ini memang spesialis menyasar para pelajar dengan menjual pil koplo. Harganya sangat ada yang per paket Rp 10 ribu berisi 10 pil,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, Senin (30/9).
Anehnya ketika ditanya Kapolresta, pelaku mengaku belum pernah mengkonsumsi pil yang ia jual itu. “Jual pil tapi belum pernah nyoba ini kan aneh,” tambah Ambariyadi yang disambut gelak tawa awak media.
Tak hanya 12 ribu pil koplo jenis Dextro dan Trex, dari tangan pelaku juga disita buku rekapan pembeli dan uang 1,5 juta rupiah hasil penjualan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan 198 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancamannya, hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi