Acungkan Clurit Ke Polisi Saat Ngamen, Remaja Krejengan Ditahan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sungguh konyol apa yang dilakukan oleh Nurul Huda (18), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Remaja ini dengan congkak acungkan clurit ke polisi, karena ditegur saat ngamen. Alhasil, ia pun dijebloskan ke penjara.

Aksi itu terjadi pada Senin dinihari, sekitar pukul 2.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Kraksaan yang tengah patroli di Alun-alun Kraksaan, hendak kembali ke Mapolsek. Sesampainya di lampu merah (traffic light) Kelurahan Kraksaan Wetan, didapati segerombolan remaja sedang ngamen.

“Anggota kami lalu menegur mereka agar tidak mengamen di depan kendaraan yang berhenti. Sebab, itu membahayakan bagi keselamatan mereka selaku pengamen sekaligus mengganggu ketertiban umum,” tutur Kapolsek Kraksaan, Kompol Budi Hariyanto kepada PANTURA7.com.

Bukannya patuh, justru teguran itu membuat salah satu pengamen, yakni Nurul Huda naik pitam. Selang 2 menit pasca marah-marah ke polisi, Huda membawa sebilah clurit. Kemudian ia mengacung-acungkan senjata tajam itu ke petugas kepolisian yang belum beranjak dari lokasi.

“Karena ditegur baik-baik tidak mempan, justru memberikan respon sebaliknya, pelaku dikejar oleh anggota. Setelah tertangkap, pelaku dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku sekarang kami tahan, ada di sel,” Budi menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Huda dijerat Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa atau menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tandas perwira asal Malang ini. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Tebang Kayu Perhutani, Dua Pencuri Dibekuk

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …