Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2022 17:05 WIB

Kecanduan Game Online, Picu 2 Sekawan di Pasuruan Jadi Maling Motor


					Kecanduan Game Online, Picu 2 Sekawan di Pasuruan Jadi Maling Motor Perbesar

PASURUAN,- Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di minimarket Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap. Kepada polisi, keduanya mengaku nekad mencuri motor karena ketagihan game online.

Dua tersangka tersebut adalah DE (24) dan AN (21). Mereka berdua tercatat sebagai warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kepada polisi, tersangka D-E mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 7 kali. Hasil dari penjualan kendaraan bermotor, lantas digunakan untuk membeli chip game online.

“Buat beli chip game 20B, 1B harganya Rp 60 ribu. Kalau menang dijual lagi. Sudah berjalan satu tahun,” aku DE di Mapolres Pasuruan, Senin (21/2/22).

Dikatakan DE, dia melakukan pencurian motor bersama AM 4 kali, sedangkan yang tidak bersama AM sudah dua kali. “Bersama AM 4 kali, bersama yang lain 2 kali,” katanya menjelaskan.

Sedangkan menurut pengakuan dari AN, hasil dari mencuri motor dia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, juga untuk membeli sabu-sabu dan chip game online.

“Hasil dari mencurin dibuat kebutuhan sehari-hari dan beli sabu,” jelasnya saat ditanya wartawan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyebut, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. “Namun karena percobaan, maka tahanan dikurangi sepertiga dari hukuman,” jelas dia.

Diketahui, percobaan Curanmor ini terjadi di area parkir minimarket di Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Selasa petang, 25 Januari 2022 lalu. Dari rekaman CCTV, terlihat Kedua pelaku mendatangi minimarket.

Satu orang masuk ke minimarket dan satu pelaku menunggu di parkiran. Namun aksi keduanya diketahui 4 orang santri karyawan minimarket, yang kemudian menggagalkan pencurian motor tersebut. (*)

Penulis: Moh Rois
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal