Menu

Mode Gelap
Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2022 17:07 WIB

Polsek Leces Amankan 9 Penadah dan 5 Motor Curian


					Polsek Leces Amankan 9 Penadah dan 5 Motor Curian Perbesar

Probolinggo – Polsek menangkap sembilan pelaku jual-beli kendaraan bermotor yang diduga curian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima motor berbagai jenis.

Penangkapan sembilan pelaku itu bermula saat Firman Gozali, warga Desa/ Kecamatan Leces yang kehilang motor melihat postingan di Facebook. Motor miliknya ternyata dijual melalui media sosial (medsos) tersebut.

Firman kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Leces. Setelah dicek dan berpura-pura menjadi pembeli akhirnyadiketahui memang motor tersebut milik Firman.

Penjual motor juga diketahui bernama M. Hodli (39), warga Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo akhirnya ditangkap.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasusnya. Akhirnya sebanyak delapan pelaku lain bisa ditangkap.

Mereka adalah, Abdul Jalal (49), warga Ddusun Kebonan, Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron, Muhammad Untung (47), warga Dusun Kademangan, Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.

Selanjutnya, Musleha (49), warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Bakir (46), warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk. Sanusi (42), warga Dusun Krajan, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Hariyono (45), warga Dusun Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Juga Hesim (38), warga Dusun Krajan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, dan Solehudin (37), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar.

“Kesembilan pelaku ditangkap dalam kasus penadah kendaraan bermotor, di mana motor tersebut merupakan hasil curian pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto, Sabtu (22/1/2022).

Selain mengamankan sembilan pelaku, Polsek Leces juga mengamankan barang bukti berupa lima motor berbagai merek. Masih ada barang bukti lain yakni, 11 buah handphone (HP )berbagai merek, puluhan STNK motor, serta alat untuk membuat nomor rangka dan nomor mesin.

Dikatakan masing-masing pelaku yang di tangkap ini punya peran sendiri-sendiri. Mulai dari penadah, pembuat nomor rangka dan mesin, hingga menjual motor tersebut.

“Saat ini sembilan pelaku diamankan di Mapolsek Leces, dan masih kami kembangkan ke pelaku lain, hingga dikembangkan apakah ada lokasi lain,” imbuh Aipda Eko. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal