Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 30 Des 2021 17:01 WIB

Polresta Musnahkan 91 Knalpot Brong Hasil Razia


					Polresta Musnahkan 91 Knalpot Brong Hasil Razia Perbesar

Probolinggo – Satlantas Polresta Probolinggo merilis hasil kinerjanya selama tahun 2021 yakni, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (laka lalin) naik 8% dibandingkakan tahun 2020. Selama 2021 ini terjadi sebanyak 311 kasus laka lalin , sementara tahun sebelumnya sebanyak 287 kasus. Sebanyak 77 orang dilaporkan meninggal dunia dalamm laka lantas selama 2021.

“Dari data ini kejadian kecelakaan ini rata-rata terjadi mulai pada pukul 09.00 hingga 12.00. Dan yang terlibat kecelakaan masih didominasi kendaraan roda dua, sebanyak 391 kendaraan. Selain itu, rata-rata kecelakaan motor ini terjadi mengenai sebelah samping motor,” kata Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani dalam rilis di mapolresta setempat, Kamis (30/12/2021).

Selain itu, selama setahun, Satlantas Polresta melakukan 9.197 penindakan, terdiri atas 3.947 bukti pelanggaran (tilang) dan 5.250 teguran.

Total pelanggaran juga didominasi pengendara motor. Yakni, sebanyak 3.846 pelanggaran disusul pengendara mobil beban sebanyak 230 pelanggaran.

Tak hanya rilis pelanggaran, Polresta Probolimggo juga merilis hasil penindakan knalpot brong. Terdapat 91 knalpot brong hasil razia dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara knalpot dipotong menggunakan gerinda. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengguna motor berknalpot brong yang sering mengganggu ketentraman.

“Kami mengimbau kepada pengendara motor untuk selalu memakai helm saat berkendara. Selain untuk keselamatan pengendara, juga sebagai bentuk tertib berkendara dan berlalu lintas,” imbuh kapolresta. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan