Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 13 Okt 2021 16:55 WIB

Pertanyakan Laporan Akun FB, Warga Kalibuntu Datangi Polres


					Pertanyakan Laporan Akun FB, Warga Kalibuntu Datangi Polres Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) Facebook (FB) yang dilaporkan oleh Sahlal Hariyadi (44) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo belum menemukan titik terang.

Oleh karena itu, terlapor yang bekerja sebagai debt collector itu kembali mendatangi Mapolres Probolinggo, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Tujuannya, untuk menanyakan tindak lanjut laporannya yang sudah masuk.

“Karena sejak saya melaporkan kasus yang mencoreng nama saya dan keluarga saya sampai sekarang masih belum jelas proses hukumnya seperti apa dan tindak lanjutnya juga sampai di mana,” kata Sahlal saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

Sebab, lanjut Sahlal, semenjak dilaporkan dengan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE), postingan akun Fb bernama “Eki Aditya” itu malah semakin menyebarluas ke grup Fb lainnya.

“Sehingga kedatangan saya bersama istri bertujuan agar segera memproses ini. Karena saya merasa sangat dirugikan, apalagi banyak yang tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya,” ujar pria berambut gondrong itu.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, secepatnya laporan UU ITE yang dalam hal ini pencemaran nama baik akan diproses sebagaimana mestinya.

“Kedatangan dia sekarang bukan karena panggilan pemeriksaan, tapi hanya untuk menanyakan sampai mana prosesnya. Untuk pemeriksaan kami rencanakan digelar minggu depan melalui pemanggilan surat,” ujar Setyo.

Sekadar informasi, akun medsos “Eki Aditya” dilaporkan ke Polres Probolinggo, Selasa (5/10/2021 lalu. Akun tersebut telah mengunggah foto Sahlal yang telah dilingkari coretan merah di beberapa grup Facebook dengan caption negatif.

“Hati-hati Perampas Motor Premanisme Berkedok Debt Colector Bawa Surat SAHLAL HARIYADI Setiap Hari Beroperasi di Sepanjang Jalan Kraksaan Probolinggo (Kampung Arab Kraksaan). Markas Timur Kuburan Kalibuntu Tempat Pengumpulan Sepeda Motor Rampasan Besuki Situbondo,” tulis akun Eki Aditya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal