Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2021 18:28 WIB

Pelaku Penusukan di Jl. Panglima Sudirman Ditangkap, Kalap Karena Pengaruh Miras


					Pelaku Penusukan di Jl. Panglima Sudirman Ditangkap, Kalap Karena Pengaruh Miras Perbesar

MAYANGAN,- Pelaku penusukan brutal yang menyebabkan nyawa Hendrik (24), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, akhirnya tertangkap. Ternyata, pelaku menghabisi nyawa korban dalam keadaan pengaruh alkohol.

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota tak sampai 24 jam usai kejadian. Pelaku diketahui berinisial N (22), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pasuruan, saat bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian, yang akan menangkapnya. Pasca tertangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menusuk korban karena pengaruh alkohol dari minuman keras (miras) yang ia tenggak sebelum kejadian. Kemarahan diawali saat pelaku melihat korban di Traffic Ligth King, Kamis (22/7/21) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kala itu, korban berteriak ke arah pelaku yang direspon oleh pelaku dengan meneriaki balik korban. Kemudian pelaku mengejar korban ke arah timur hingga terjadilah peristiwa berdarah itu.

“Saat bertemu korban di Traffic Light King, saya kira itu teman saya, lantas saya kejar. Namun saat di depan bank, saya diberhentikan oleh korban, kemudian saya dipukul. Karena dipukul itulah, saya langsung tusuk dia sebanyak satu kali,” terang N.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Khoiril mengatakan, pelaku penusukan ini merupakan residivis kasus pengeroyokan dan baru bebas pada 2018 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan penyidik, dijelaskan Khoirul, motif penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung pada tewasnya korban, karena pelaku marah diteriaki korban saat berada di Traffic Light.

“Kita masih terus mendalami kejadian ini. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat 3, subsider pasal 354 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun,” terang Khoiril.

Sebagaimana diketahui, korban tewas setelah terlibat duel dengan pelaku di Jl. Panglima Sudirman atau depan Bank Panin, Kamis dini hari. Pelaku tak sendiri melainkan bersama 3 temannya mengendarai 2 motor, sedangkan korban saat itu bersama 2 temannya yang juga mengendarai 2 motor. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal