Menu

Mode Gelap
Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan Susu Kambing Senduro, dari Peternakan ke Gelas, Bisnis Sehat ala Anak Muda Lumajang Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan Bupati Lumajang Akan Jadikan Lumajang Sebagai Kota Pisang Kembali Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2021 18:28 WIB

Pelaku Penusukan di Jl. Panglima Sudirman Ditangkap, Kalap Karena Pengaruh Miras


					Pelaku Penusukan di Jl. Panglima Sudirman Ditangkap, Kalap Karena Pengaruh Miras Perbesar

MAYANGAN,- Pelaku penusukan brutal yang menyebabkan nyawa Hendrik (24), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, akhirnya tertangkap. Ternyata, pelaku menghabisi nyawa korban dalam keadaan pengaruh alkohol.

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota tak sampai 24 jam usai kejadian. Pelaku diketahui berinisial N (22), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pasuruan, saat bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian, yang akan menangkapnya. Pasca tertangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menusuk korban karena pengaruh alkohol dari minuman keras (miras) yang ia tenggak sebelum kejadian. Kemarahan diawali saat pelaku melihat korban di Traffic Ligth King, Kamis (22/7/21) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kala itu, korban berteriak ke arah pelaku yang direspon oleh pelaku dengan meneriaki balik korban. Kemudian pelaku mengejar korban ke arah timur hingga terjadilah peristiwa berdarah itu.

“Saat bertemu korban di Traffic Light King, saya kira itu teman saya, lantas saya kejar. Namun saat di depan bank, saya diberhentikan oleh korban, kemudian saya dipukul. Karena dipukul itulah, saya langsung tusuk dia sebanyak satu kali,” terang N.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Khoiril mengatakan, pelaku penusukan ini merupakan residivis kasus pengeroyokan dan baru bebas pada 2018 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan penyidik, dijelaskan Khoirul, motif penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung pada tewasnya korban, karena pelaku marah diteriaki korban saat berada di Traffic Light.

“Kita masih terus mendalami kejadian ini. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat 3, subsider pasal 354 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun,” terang Khoiril.

Sebagaimana diketahui, korban tewas setelah terlibat duel dengan pelaku di Jl. Panglima Sudirman atau depan Bank Panin, Kamis dini hari. Pelaku tak sendiri melainkan bersama 3 temannya mengendarai 2 motor, sedangkan korban saat itu bersama 2 temannya yang juga mengendarai 2 motor. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal