Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2021 14:49 WIB

Dua pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Saat Ngamar di Rumah Kost, Ngaku Nikah Siri


					Dua pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Saat Ngamar di Rumah Kost, Ngaku Nikah Siri Perbesar

KANIGARAN,- Petugas Satpol PP Kota Probolinggo menciduk 2 pasangan bukan suami istri di salah satu rumah kost di Jl. Mastrip, Kecamatan Kanigaran, Selasa (27/04/04) malam. Mereka diciduk setelah warga sekitar mengaku resah lalu melapor ke petugas.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, awalnya warga sekitar melaporkan bahwa di rumah kost tersebut terdapat pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar.

Laporan itu, sambung Aman, awalnya masuk ke pemerintah kelurahan dan kecamatan. Kemudian, pemerintah kecamatan meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Setelah mendapat laporan dari kecamatan, petugas langsung mendatangi tempat kost tersebut. Setelah petugas datang dan memeriksa, didapatilah dua pasangan bukan suami istri di tempat kost itu,” ujar Aman.

Mereka yang terciduk, dijelaskan Aman, masing-masing berinisial AS (32), warga Kabupaten Pasuruan yang berpasangan dengan AD (28), asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian ST, (26), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang sekamar dengan AL, (27), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kedua pasangan ini, selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP di Jl. Panglima Sudirman untuk didata.

“Selain kita data, pemilik kos akan kita panggil dan kita berikan sanksi pertama. Jika ada kejadian serupa, maka ijin rumah kos itu kita cabut,” ancam Aman.

Kepada petugas, pasangan AS dan AD mengaku telah nikah siri. Meski demikian, petugas tidak percaya begitu saja dan tetap mendata dan membina mereka.

“Saya berharap, kedepan peran warga lebih ditingkatkan lagi sebagai pengawas di lingkungan masing-masing. Jika melihat hal-hal seperti ini, segera lapor ke Satpol PP,” jelasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal