Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2021 14:49 WIB

Dua pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Saat Ngamar di Rumah Kost, Ngaku Nikah Siri


					Dua pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Saat Ngamar di Rumah Kost, Ngaku Nikah Siri Perbesar

KANIGARAN,- Petugas Satpol PP Kota Probolinggo menciduk 2 pasangan bukan suami istri di salah satu rumah kost di Jl. Mastrip, Kecamatan Kanigaran, Selasa (27/04/04) malam. Mereka diciduk setelah warga sekitar mengaku resah lalu melapor ke petugas.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, awalnya warga sekitar melaporkan bahwa di rumah kost tersebut terdapat pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar.

Laporan itu, sambung Aman, awalnya masuk ke pemerintah kelurahan dan kecamatan. Kemudian, pemerintah kecamatan meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Setelah mendapat laporan dari kecamatan, petugas langsung mendatangi tempat kost tersebut. Setelah petugas datang dan memeriksa, didapatilah dua pasangan bukan suami istri di tempat kost itu,” ujar Aman.

Mereka yang terciduk, dijelaskan Aman, masing-masing berinisial AS (32), warga Kabupaten Pasuruan yang berpasangan dengan AD (28), asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian ST, (26), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang sekamar dengan AL, (27), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kedua pasangan ini, selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP di Jl. Panglima Sudirman untuk didata.

“Selain kita data, pemilik kos akan kita panggil dan kita berikan sanksi pertama. Jika ada kejadian serupa, maka ijin rumah kos itu kita cabut,” ancam Aman.

Kepada petugas, pasangan AS dan AD mengaku telah nikah siri. Meski demikian, petugas tidak percaya begitu saja dan tetap mendata dan membina mereka.

“Saya berharap, kedepan peran warga lebih ditingkatkan lagi sebagai pengawas di lingkungan masing-masing. Jika melihat hal-hal seperti ini, segera lapor ke Satpol PP,” jelasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal