Gagal Jalan Damai, Gugatan Koperasi Mitra Perkasa Berlanjut

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Gugatan perdata yang melibatkan mantan kepala dan direktur Zulkifli Halik dan Direktur Mitra Perkasa Welly Sukamto pada Koperasi Mitra Perkasa berlanjut. Sempat ada pembahasan diselesaikan melalui jalur damai, namun tak ada titik temu.

Hal ini menurut pihak Zulkifli berdasar hasil audit oleh konsultan publiknya bahwa selama ia memimpin Koperasi Mitra Perkasa ada kelebihan uang sebesar 15 miliar rupiah. Hal ini disampaikan lewat kuasa hukumnya, Abdul Wahab Abdi Negoro di rumah Zulkifli Jalan Suroyo, Kota Probolinggo.

“Sebenarnya  penggugat sempat meminta damai kasus ini, namun saat ini pihak tergugat tidak mau.  Tergugat memilih menunggu hasil sidang apapun hasil kita berkomitmen,” ucap Wahab Kamis (10/1/2019).

Lanjut Wahab, pihaknya pun kini menanti hasil dari proses persidangan. Apapun hasilnya ia mengaku siap menghadapinya meski menang atau kalah.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari mencuatnya kasus pembayaran uang nasabah yang dibatasi. Akhirnya menjadi sebuah gugatan di meja hijau dimana Dirut Koperasi Mitra Perkasa menggugat mantan Kepala sekaligus Dirut Zulkifli Halik sebesar 146 miliar rupiah.

Tergugat tak terima, kasus ini pun terus berlanjut dan sempat dilakukan sidang perdana pada Kamis (19/9/2018) lalu dengan topik mediasi. Usaha ini gagal sehingga kasuspun berlanjut. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Duh! 3 PSK Bertarif Rp100 Ribu di Probolinggo Positif Idap HIV/AIDS

Baca Juga

Polisi Sebut Bom Ikan yang Tewaskan Nelayan di Kota Pasuruan Berdaya Ledak Rendah

Pasuruan,- Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati menyebut, bom ikan atau bondet yang meledak …