Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 26 Mar 2021 18:58 WIB

Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021


					Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Perbesar

JAKARTA,- Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Larangan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, pekerja swasta hingga pekerja mandiri.

“Tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021) seperti dinukil dari Liputan6.com

Dijelaskan Muhadjir, larangan mudik akan diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan, imbuhnya, masyarakat diharapkan tetap tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

“Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” beber Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, meski meniadakan mudik lebaran namun cuti bersama Idul Fitri tetap ada. “Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” tegasnya.

Keputusan meniadakan mudik lebaran tahun ini, dikatakan Muhadjir, guna menekan penyebaran virus korona. Tahun lalu, mudik juga ditiadakan mengingat tren penyebaran Covid-19 terus naik.

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan