Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

JAKARTA,- Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Larangan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, pekerja swasta hingga pekerja mandiri.

“Tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021) seperti dinukil dari Liputan6.com

Dijelaskan Muhadjir, larangan mudik akan diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan, imbuhnya, masyarakat diharapkan tetap tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

“Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” beber Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, meski meniadakan mudik lebaran namun cuti bersama Idul Fitri tetap ada. “Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” tegasnya.

Keputusan meniadakan mudik lebaran tahun ini, dikatakan Muhadjir, guna menekan penyebaran virus korona. Tahun lalu, mudik juga ditiadakan mengingat tren penyebaran Covid-19 terus naik.

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

 

Baca Juga  Jatim Masuki Usia 77 Tahun, Cak Thoriq Serukan Semangat IKI

Baca Juga

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki …